Pelantar.id – Ada aturan baru bagi perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, 11 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan, hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
’’Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Sedangkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain wilayah PPKM level 4 dan 3 bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, penerbangan dari dan tujuan bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.
’’Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” imbuhnya.