pelantar.id – Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Insentif pemotongan pajak ini memberi angin segar bagi perbankan yang selama ini fokus pada sektor kredit UMKM.
Pemotongan tarif pajak penghasilan final UMKM itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti peraturan lama PP No 46/2013. Implementasi aturan ini akan berlaku efektif pada 1 Juli 2018.
Kebijakan pemerintah ini menjadi peluang perbankan menyalurkan kredit ke segmen tersebut. Dengan pajak yang rendah, dipercaya maka akan mendorong kegiatan UMKM. Ujung-ujungnya, pengusaha UMKM bakal ada kebutuhan kredit.
Hingga April 2018, perbankan telah menyalurkan kredit UMKM senilai Rp893,3 triliun atau naik 10,63 persen. Kredit ini berkontribusi sekitar 18 persen terhadap total kredit bank sebesar Rp4.827,23 triliun di April lalu.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Suprajarto mengatakan, penurunan tarif akan membantu para pelaku UMKM lebih mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi karena beban pajak menjadi lebih kecil. Bank milik pemerintah ini mencatat kredit UMKM sebesar Rp429,9 triliun per kuartal I-2018. Angka tersebut ini naik 14,70 persen dibandingkan kuartal I-2017 yang sebesar Rp374,2 triliun.
“Sebagai bank yang fokus pada UMKM, tahun ini BRI mengincar kredit tumbuh di atas 13 persen. Fokusnya, pada kredit mikro yang akan tumbuh sekitar 15 sampai 17 persen di tahun ini,” katanya di Jakarta, Senin (25/6), dikutip dari kontan.co.id.
Direktur PT Bank Bukopin, Heri Purwanto mengatakan, pemangkasan pajak UMKM ini diharapkan bisa mendukung bisnis UMKM. “Minimal dapat membantu bisnis ini bertumbuh,” ujarnya.
Bank milik Bosowa ini termasuk bank yang fokus pada UMKM. Saat ini, porsi kredit Bukopin mencapai 35 persen didominasi oleh UMKM, selain dari kredit konsumer. Tahun ini, porsi kredit UMKM targetnya naik menjadi 40 persen dari total kredit.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah berpendapat, permintaan kredit UMKM di perbankan akan tergantung pada keberhasilan insentif pajak UMKM tersebut dalam mendorong permintaan belanja masyarakat lebih banyak.
“Salah satunya, melalui penjual berskala UMKM,” katanya.
Sampai April 2018, kredit UMKM industri perbankan mencapai Rp893,3 triliun atau naik 10,63 persen year on year (yoy). Kredit UMKM ini 57 persen disalurkan oleh bank BUMN sedangkan sisanya disalurkan oleh bank swasta.
Kehilangan Potensi Rp1,5 Triliun
Sementara di sisi lain, langkah pemotongan tarif pajak penghasilan UMKM ini diperkirakan akan memangkas potensi penerimaan negara tahun ini sekitar Rp1 triliun sampai Rp1,5 triliun.
Direktur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, penerimaan pajak akan merosot karena tarif yang dikenakan hanya separuh dari ketentuan awal sebesar satu persen. Oleh karena diberlakukan mulai Juli mendatang, maka dampaknya langsung terasa di paruh kedua tahun ini.
“Tapi jangka menengah ke panjang, kami harapkan dapat mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/6), dikutip dari cnnindonesia.com.
Kendati demikian, menurut Robert, dalam perhitungan jangka panjang, program ini justru akan tetap menguntungkan karena pemerintah dapat merangkul lebih banyak lagi wajib pajak dari kalangan ini. Maklum, tarif yang rendah biasanya mampu menggugah wajib pajak untuk ikut bayar kewajibannya.
“Kalau semua ikut, UMKM itu porsinya lebih dari 50 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jadi, ini mengembangkan ekonomi nanti,” katanya.
Pemotongan PPh UMKM ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu di Surabaya dan Bali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM bersifat final sebesar satu persen yang berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Namun, kini hanya tinggal membayar pajak sebesar 0,5 persen.
Hanya saja, pemotongan pajak ini hanya diberikan dalam jangka waktu sementara, yakni tujuh tahun. Artinya, lepas dari masa itu, tarif 0,5 persen tak berlaku lagi.
“Setelah tujuh tahun, wajib pajak UMKM harus pindah ke rezim umum menggunakan pembukuan untuk menghitung pajaknya,” kata dia.
Editor : Yuri B Trisna