Pelantar.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam masih memberikan insentif penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program Insentif penghapusan denda ini akan berakhir pada 30 September.
“Insentif ini dalam bentuk penghapusan denda. Jadi, warga hanya membayar pokoknya saja. Selain insentif, kita juga ada doorprize yang akan diundi per kecamatan,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam
Azmansyah, Rabu (19/8/2020) yang dikutip dari laman mediacenter Batam.
Insentif tersebut masih diberlakukan sebagai langkah BP2RD memberi keringanan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, pihak BP2RD membuka layanan-layanan di perumahan.
“Sekarang kami buka di fasum (fasilitas umum) perumahan Anggrek Sari, bekerja sama dengan BP (Badan Pengusahaan) Batam,” ujarnya.
BP2RD memberikan pelayanan terkait PBB-P2 dan BP Batam memberi layanan untuk Uang Wajib Tahunan (UWT). Azmansyah berharap, dengan ragam kemudahan tersebut, masyarakat tergerak untuk membayar kewajibannya.
“Di Anggrek Sari, kita buka layanan selama tujuh hari kerja, 18-27 Agustus,” ujarnya.
Layanan di fasum ini akan dilakukan di beberapa wilayah lain di Batam agar masyarakat di Batam makin muda membayar PBB-P2. Setidaknya menurut dia hingga akhir tahun, pajak sektor ini bisa terkumpul.
“Saat ini sudah terkumpul Rp 81,7 miliar dari target Rp 206 miliar. Dan akan terus bergerak menjemput bola untuk mengejar target,” ujarnya.
media center.