Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menempatkan kendaraan listrik sebagai bagian dari objek pajak daerah. Sikap ini sejalan dengan pandangan Dedi Mulyadi bahwa pengguna kendaraan tetap punya kewajiban ikut menjaga keberlangsungan pembangunan, terutama lewat kontribusi pada infrastruktur yang dipakai setiap hari.
Bagi Dedi, alasan utamanya sederhana: mobil dan motor listrik tetap melintasi jalan yang dibangun serta dirawat dengan anggaran daerah. Karena itu, ia menilai tidak tepat bila kendaraan listrik dibiarkan sepenuhnya bebas dari beban pajak.
“Pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi Mulyadi. Pernyataan itu memperjelas posisi Pemprov Jawa Barat bahwa pemakaian fasilitas publik tetap harus diikuti tanggung jawab fiskal.
Fokus pada kemampuan daerah
Di balik kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Barat juga menaruh perhatian pada kondisi keuangan daerah. Dedi menyoroti bahwa penghapusan pajak kendaraan bisa menambah tekanan fiskal, apalagi jika dana bagi hasil pajak ikut mengalami penundaan.
Ia menilai situasi seperti itu bisa mengganggu ritme pembangunan di daerah. “Pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka sudah pasti pihaknya akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.
Pandangan ini membuat pajak kendaraan tidak hanya dipahami sebagai pungutan administratif. Bagi pemerintah daerah, sumber penerimaan tersebut ikut menopang layanan publik, termasuk pembiayaan untuk perbaikan jalan yang menjadi kebutuhan warga.
Aturan pusat sudah berubah
Kebijakan di Jawa Barat juga tidak lepas dari perubahan aturan di tingkat pusat. Ketentuan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar pengecualian objek Pajak Kendaraan Bermotor. Artinya, kendaraan berbasis listrik kini berada dalam skema pajak yang berlaku dan tidak lagi sepenuhnya bebas seperti sebelumnya.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan lama, kendaraan berbasis listrik, biogas, hingga tenaga surya masih dibebaskan dari beban pajak, tetapi ruang pembebasan itu kini dipersempit.
Tidak semua kendaraan tetap dikenai pajak
Meski kendaraan listrik secara umum kini masuk objek pajak, pembebasan tidak hilang sepenuhnya. Pengecualian masih berlaku untuk kategori tertentu sesuai peraturan daerah yang ada di masing-masing wilayah.
Kelompok yang masih dapat dikecualikan antara lain kendaraan untuk pertahanan negara, perwakilan asing, dan energi terbarukan tertentu. Dengan begitu, kebijakan baru tidak memutus seluruh bentuk pembebasan, hanya saja tidak lagi mencakup semua kendaraan listrik secara umum.
Perubahan ini memberi sinyal bahwa transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan, tetapi tidak lepas dari kebutuhan pembiayaan daerah. Dalam pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kendaraan yang memakai jalan publik tetap perlu memberi kontribusi agar perawatan infrastruktur bisa terus dilakukan.
Bagi Jawa Barat, menjaga penerimaan pajak tetap stabil juga berarti menjaga ruang fiskal agar pembangunan tidak tersendat. Selama aturan baru berlaku, kendaraan listrik di wilayah ini tetap diposisikan sebagai bagian dari kewajiban pajak daerah, bukan kendaraan yang bebas dari kontribusi sepenuhnya.