pelantar.id – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur memutuskan mengurangi jam kerja PNS satu jam dari biasanya, selama Ramadan 2018. Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja PNS, TNI dan Polri.

Dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, Kamis (10/5), surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB, Asman Abnur pada 8 Mei 2018 itu, menyebutkan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1439 Hijriah bagi PNS TNI, dan Polri yang beragama Islam.

Surat Edaran Menteri PAN-RB menetapkan PNS yang bekerja di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja atau Senin-Jumat, diharuskan masuk pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00. Sementara hari Jumat, masuk pukul 08.00 hingga 15.30. Istirahat diberlakukan dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja atau Senin sampai Sabtu, jam kerja yang ditentukan selain hari Jumat adalah pukul 08.00 hingga 14.00. Pegawai diberi waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

“Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu. Sedangkan pada bulan biasa, jam kerja selama 37,5 jam,” bunyi keterangan tersebut.

Baca Juga : THR PNS Bakal Tambah Banyak

Di akhir surat edaran, tertulis, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. Surat Edaran Menteri PAN-RB itu ditujukan kepada, para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, para Pimpinan Lembaga lainnya, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota di Indonesia.

Menteri PAN-RB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan PNS tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Editor: Yuri B Trisna