Jawa Barat Paling Terpukul, Lebih Dari 23 Ribu Pekerja Kena PHK Dalam Empat Bulan

Dalam empat bulan pertama 2026, pasar kerja Indonesia masih menerima tekanan besar dari gelombang PHK. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 23.470 pekerja tersingkir sepanjang Januari hingga April, dan beban paling berat justru terkonsentrasi di Jawa Barat.

Provinsi itu menyumbang 5.044 kasus, atau sekitar 21,65% dari total nasional. Angka tersebut membuat lebih dari seperlima PHK di Indonesia terjadi di satu wilayah yang sama.

Jawa Barat paling berat menanggung dampak

Di antara seluruh provinsi yang masuk catatan, Jawa Barat berada jauh di atas daerah lain. Kementerian Ketenagakerjaan juga menyebut porsi tenaga kerja ter-PHK di provinsi itu sekitar 21,49% dari total laporan.

Jaraknya dengan provinsi di bawahnya terlihat cukup lebar. Banten berada di posisi berikutnya dengan 2.596 kasus, disusul Jawa Timur dengan 2.332 kasus.

Dua provinsi lain yang masuk lima besar adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Keduanya mencatat angka yang hampir berdekatan, yakni 1.841 kasus dan 1.831 kasus.

Lima provinsi yang paling banyak mencatat PHK

Jika dilihat dari urutan tertinggi, lima besar provinsi dengan PHK terbanyak pada periode Januari-April 2026 adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kelima daerah ini mendominasi peta PHK nasional selama empat bulan pertama tahun tersebut.

Namun, dominasi itu tidak merata. Jawa Barat tetap menjadi pusat terbesar kasus PHK, sementara provinsi lain berada pada level yang jauh lebih rendah.

Total nasional yang tercatat mencapai 23.470 pekerja. Dengan komposisi seperti ini, pasar tenaga kerja di Jawa Barat menanggung porsi tekanan paling besar dibanding wilayah lain.

Tidak semua yang berhenti kerja masuk hitungan PHK

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, data PHK tidak mencakup semua tenaga kerja yang berhenti bekerja. Pekerja yang mundur, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dihitung sebagai PHK dalam catatan tersebut.

Klasifikasi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dasarnya juga merujuk pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Artinya, angka yang tercatat benar-benar merujuk pada pemutusan hubungan kerja yang masuk dalam definisi administratif program jaminan kehilangan pekerjaan. Karena itu, data ini menggambarkan PHK dalam batas penghitungan pemerintah, bukan sekadar semua peristiwa berhentinya kerja.

Tekanan belum merata, tetapi terkonsentrasi

Selama Januari hingga April 2026, gambaran yang muncul cukup jelas: PHK masih menjadi masalah nasional, tetapi dampaknya tidak tersebar rata. Jawa Barat memikul beban paling besar, sementara provinsi lain berada jauh di bawahnya.

Selisih yang lebar antara Jawa Barat dan daerah-daerah lain menunjukkan bahwa konsentrasi kasus PHK masih kuat di satu wilayah. Kondisi ini membuat peta ketenagakerjaan selama empat bulan pertama 2026 tampak timpang.

Source: finance.detik.com

Baca Juga

Back to top button