Jawa Tengah Tinggal Selangkah Lagi Lindungi 970 Ribu Hektare Sawah, Kota Besar Masih Tertinggal

Sebanyak 24 kabupaten dan kota di Jawa Tengah sudah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah, tetapi masih ada 11 daerah yang tertinggal dan perlu mengejar ketentuan itu. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga masih dikejar target besar untuk melindungi sedikitnya 970 ribu hektare lahan sawah dari ancaman alih fungsi.

Kondisi ini membuat pengendalian ruang di Jawa Tengah berjalan semakin cepat. Perlindungan lahan pertanian tidak hanya diposisikan sebagai urusan produksi pangan, tetapi juga sebagai dasar penting untuk kepastian tata ruang dan arah investasi di daerah.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan menilai langkah Jawa Tengah sudah berada di jalur yang progresif. Ia menyebut provinsi ini berpeluang menjadi contoh nasional dalam penyelesaian alih fungsi lahan sawah karena koordinasi yang dilakukan terus dipercepat bersama pemerintah daerah.

Saat ini, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jawa Tengah yang sudah masuk RTRW mencapai 825.000 hektare. Sementara itu, lahan sawah dilindungi berada di kisaran 970.000 hektare, sehingga masih ada pekerjaan yang harus dituntaskan agar target perlindungan makin kuat.

Daerah perkotaan jadi titik paling rawan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong percepatan pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan sawah. Ia mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota agar penetapan lahan sawah dilindungi di masing-masing daerah bisa segera dipercepat.

Dari usulan yang masuk, Jawa Tengah sudah mencapai 85,11 persen lahan sawah dilindungi. Pemerintah provinsi menargetkan ketentuan minimal 87 persen bisa segera terpenuhi.

Masih ada 11 kabupaten dan kota yang belum memenuhi batas itu, yaitu Kudus, Temanggung, Kota Pekalongan, Rembang, Sragen, Pekalongan, Salatiga, Magelang, Karanganyar, Semarang, dan Surakarta. Ahmad Luthfi menilai daerah yang belum mencapai target rata-rata berada di wilayah perkotaan, seperti Kota Surakarta dan Kota Semarang.

Karena itu, penataan ruang diminta bergerak lebih cepat agar lahan hijau tidak beralih fungsi. Fokusnya bukan hanya menjaga sawah yang tersisa, tetapi juga memastikan area produksi pangan tetap aman dari tekanan pembangunan.

Sejumlah daerah sudah melampaui target

Di tengah dorongan percepatan itu, ada juga daerah yang sudah lebih dulu menembus batas minimal 87 persen luas baku sawah. Totalnya ada 24 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi ketentuan tersebut.

Lima daerah dengan capaian tertinggi adalah Kabupaten Magelang, Purworejo, Wonogiri, Batang, dan Demak. Kabupaten Magelang tercatat memiliki 24.818 hektare atau 97,18 persen, sedangkan Purworejo mencapai 27.872,82 hektare atau 96,54 persen.

Wonogiri juga masuk kelompok tertinggi dengan 36.025,37 hektare atau 96,23 persen. Batang mencatat 15.009,34 hektare atau 93,75 persen, sementara Demak berada di angka 52.671,39 hektare atau 93,22 persen.

Perlindungan lahan dan peta investasi

Percepatan penetapan luas baku sawah juga dipandang penting untuk memudahkan penyusunan peta lokasi investasi yang akan masuk ke daerah. Dengan data yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkan bisa menjaga lahan pertanian tanpa mengganggu arah pembangunan yang sudah direncanakan.

Koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta ATR/BPN menjadi kunci utama dalam proses ini. Jawa Tengah kini menempatkan pengendalian alih fungsi lahan sebagai pekerjaan yang harus segera diselesaikan, terutama karena tekanan terhadap lahan hijau masih terus berlangsung.

Source: jateng.antaranews.com

Baca Juga

Back to top button