pelantar.id – Sidang kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (7/12/18) ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (KPU) belum menyiapkan berkas tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang tersebut.

Sedianya, sidang itu dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap tiga orang terdakwa yakni Samad (38), Burhanudin (31), dan Firdaus (32).

“Kita berikan waktu selama satu minggu atau sampai 13 Desember 2018 agar JPU menyelesaikan berkas ketiga terdakwa. Diharapkan JPU sudah bisa membacakan tuntutannya pada saat sidang berikutnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Gaffar.

JPU Aditya, ditemui di luar ruangan sidang mengatakan, pihaknya masih menyelesaikan ketiga berkas untuk tiga terdakwa. Sehingga belum dapat dibacakan dalam persidangan.

“Berkasnya masih dalam proses, belum selesai,” kata Aditya.

Baca Juga : 

Vonis Mati untuk 4 Terdakwa Penyelundup Sabu 1,6 Ton

Untuk diketahui, Polda Kepri merilis kasus tangkapan 19 kg sabu ini
pada 2 Maret 2018. Tiga terdakwa ditangkap oleh jajaran Polres Karimun di perairan Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.

Kapolda Kepri saat itu, Irjen Pol Didid Widjanardi mengatakan, tiga terdakwa kepada petugas mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu ke Karimun sejak Desember 2017. Sabu itu mereka bawa dari Malaysia dalam jumlah yang berbeda-beda.

Pertama, ketiganya berhasil membawa satu kilogram sabu, kedua berhasil menyelundupkan tiga kilogram sabu, kemudian sembilan kilogram sabu di aksi ketiganya. Aksi mereka baru berhasil digagalkan polisi saat mencoba membawa 19 kg sabu ke Karimun.

“Transaksi narkoba ini dilakukan di perairan OPL atau perbatasan dengan Malaysia,” kata Didid.

 

 

Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna