pelantar.id – Jurnalis Filipina Maria Ressa (56) dihukum pengadilan Manila, Filipina karena kasus pencemaran nama baik di negara itu. Hakim Rainelda Estacio-Montesa memvonis Ressa selaku CEO media Rappler, dengan hukuman penjara minimum 6 bulan dan 1 hari maksimal 6 tahun penjara pada Senin (15/6/2020).
Namun, Ressa masih bisa melakukan banding ke Mahkamah Agung dan berhak mendapatkan jaminan pasca-hukuman sementara mereka menghabiskan penyelesaian hukum di pengadilan yang lebih tinggi.
Kasus yang menimpan Ressa akan menjadi konsekuensi buruk pada kebebasan pers di Asia Tenggara. Dikutip dari The Washinton Post, Selasa, 16 Juni 2020, Amal Clooney, pengacara Ressa yang berbasis di London, dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa tindakan menghukum jurnalis merupakan penghinaan terhadap hukum.
“Ini merupakan penghinaan terhadap hukum, peringatan bagi pers, dan pukulan bagi demokrasi di Filipina,” kata dia.
Ressa hanyalah satu dari banyak jurnalis yang telah menjadi sasaran para pemimpin yang otoriter. Filipina di bawah Presiden Rodrigo Duterte menjadi tempat yang berbahaya bagi reporter.
Apalagi, Media Rappler yang didirikan Ressa, dengan berani melakukan investigasi terkait korupsi terhadap Duterte, dan ini tampaknya membuat geram sang penguasa dan mencoba melawannya. Akibatnya, ia menghadapi tujuh dakwaan.
Namun, menghadapi tuntutan itu Ressa sama sekali tak gentar karena bertahun-tahun ia acap kali bersinggungan dengan hukum dan pemerintah di sana.
Perjuangan perempuan ini menjadikannya sorotan media dunia. Majalah Time pernah menampilkan wajah Ressa sebagai “person of the year” tahun 2018.