pelantar.id – Aturan baru dari Kantor Bea Cukai Batam bukan hanya menyebabkan terjadinya penumpukan barang paketan di gudang perusahaan jasa titipan (PJT). Sejumlah PJT juga terpaksa menutup sementara layanan penerimaan barang dari masyarakat yang mau dikirim ke luar Batam.

Setelah J&T Express menghentikan layanan pengiriman barang dari Batam sejak 17 Februari hingga 24 Februari 2019, giliran Kantor Pos Cabang Batam yang melakukan kebijakan serupa.

Namun, Kantor Pos Batam sejauh ini masih menerapkannya pada barang jenis handphone (HP). Untuk sementara waktu, Kantor Pos Batam tidak menerima pengiriman HP ke luar wilayah Kota Batam.

“Belum mendapatkan izin dari Bea Cukai. Mereka baru mulai dengan sistem barunya mereka. Untuk HP sendiri polanya beda. Sudah jelas barang berharga,” ujar Manajer Pelayanan Kantor Pos, Munawir di Batam Centre, Rabu (20/2/19).

Munawir memperkirakan, HP yang harganya di bawah satu juta rupiah, masih bisa lolos tanpa biaya tambahan. Bea Cukai ini posisinya pada biaya masuk atau pendapatan negara.

“Sementara untuk pengiriman HP ini pengamanannya ada 2, selain biaya terkait dengan pajak Bea Cukai, ada juga pemeriksaan AVSEC karena barang itu termasuk barang yang berbahaya. Karena ada baterai. Jadi prosesnya agak panjang,” katanya dikutip dari Tribun Batam.

Nilai Barang Maksimal

Manajer Penjualan Kantor Pos Batam, M Taufik menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pengiriman paket barang keluar daerah lewat Batam ditentukan nilai barangnya maksimal sebesar 75 dolar AS per hari. Jika nilai barang yang dikirim melebihi angka itu harus dikenakan pajak.

“Misal mau kirim online shop ke Jakarta atas nama M Taufik, lewat pos nilai barangnya 20 dolar AS. Kirim lagi lewat JNE dan JNT dengan nama dan alamat yang sama, nilai barangnya 20 dolar AS, kirim lagi lewat Lion Parcel dengan nama dan alamat sama 20 dolar AS, dengan jasa lain nilai barangnya 30 US dolar. Nah kelebihan dari 75 US dolar ini, dikenai pajak,” kata Taufik.

Ia menegaskan, aturan ini hanya berlaku di Batam. Karena Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas Batam.

“Batam disamakan daerahnya dengan wilayah luar negeri. Jadi kalau kita mau kirim paket barang ke Jakarta, jatuhnya impor. Kalau dari Jakarta kirim ke Batam, ekspor,” ujarnya.

Untuk menghindari kebocoran pajak melalui pengiriman barang tersebut, saat ini Bea dan Cukai melakukan perubahan aturan terkait layanan pengiriman barang melalui jasa ekpedisi termasuk melalui kantor pos. Terhitung 1 Februari 2019 hingga 6 Februari, setidaknya ada 20 ribuan item barang yang menumpuk dan menunggu untuk dikirim via jasa pos Batam.

Barang-barang paket itu, paling banyak untuk tujuan di luar Pulau Jawa. Seperti Sulawesi Kalimantan, Jayapura, NTB, Ambon, dan lainnya.

“Kalau untuk Jawa dan Sumatera, normal. Tak terlalu banyak,” ujarnya.

Kantor Pos Batam, lanjut Taufik, saat masih berupaya untuk meningkatkan pelayanan. Begitu juga terkait dengan jumlah personel Bea dan Cukai yang ditempatkan di Kantor Pos, bakal ada penambahan sumber daya manusia.

“Sekarang satu hari itu pemeriksaannya bisa 5.000 sampai 6.000 item,” kata Taufik.

Penjelasan Bea Cukai


 Petugas Kantor Pos saat sedang menumpuk barang kiriman pelanggan JPT di halaman Kargo Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (16/2/19). (GATRA/Panca/far)

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro menjelaskan, penumpukan barang yang terjadi gudang PJU lantaran adanya peralihan sistem kepabeanan dari manual menjadi otomatis. Sistem yang digunakan adalah Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

“Betul adanya KEP 07, tanggal 1 Februari 2019 itu untuk uji coba dan mandatori. Kedua Batam itu sudah masuk sebagai kawasan kepabean sehingga perlakuannya sudah lama seperti daerah luar negeri,” ujarnya, Selasa (19/2/19) dilansir dari Detik.com.

Sebelumnya di kawasan FTZ (Free Trade Zone) itu menggunakan mekanisme manual untuk melakukan pendataan hingga pemeriksaan untuk setiap barang yang masuk.

“Kiriman itu bukan hanya fisik barangnya, tapi juga termasuk urusan fiskalnya, di dalamnya kan ada nilai barangnya, jumlah barangnya. Nah di samping itu khusus barangnya ini kita lihat apakah barang ini termasuk ketentuan larangan atau pembatasan atau tidak,” kata dia.

Nah, pada awal bulan Februari dilakukan proses transisi ke sistem CEISA. Sistemnya, para PJT harus melakukan input data atas barang yang hendak masuk ke gudangnya.

Kemudian petugas Bea Cukai tinggal melakukan pengecekan di sistem. Lalu saat keluar pemeriksaan dilakukan untuk menyesuaikan dengan data yang telah diinput.

“Ini supaya lebih cepat. Nah proses ini ada transisi karena ada penerapan, itu bisa terjadi dari manual ke automasi. Proses itu sudah dimulai dengan sosialisasi, uji coba sampai mandatori,” ujar Deni.

Deni menegaskan, Bea Cukai sudah melalukan sosialisasi kepada para PJT sejak Desember 2018. Tapi entah kenapa terjadi kendala. Namun ia memastikan, saat ini aliran barang dari Batam ke luar daerah sudah mulai normal kembali.

*****

Sumber: Tribun Batam/Detik.com

Foto utama: Penumpukan barang paketan di Kantor Pos Batam. (Tribun Batam/Dewi H)