Pelantar.id – Dua perempuan dihukum dengan dicambuk di depan umum, di kota Langsa, Aceh, Senin lalu. Mereka dicambuk masing-masing lebih 90 kali.
Mereka dicambuk karena melanggar hukum syariah di daerah itu: menjual layanan pekerja seks online. Hukuman cambuk itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah Langsa Nomor 4/JN/2020/MS.Lgs yang memutuskan dua mucikari/penyedia jasa prostitusi online yang ditangkap aparat kepolisian Polres Langsa itu dihukum uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 95 kali.
Lusinan orang berkumpul untuk menyaksikan perempuan itu dihukum. Dikutip dari The Jakartapost, Kepala Badan Syariah Islam Langsa, Aji Asmanuddin, mengatakan dua tersangka ini ditangkap pada bulan Maret bersama dengan lima pekerja seks, yang juga terancam hukuman cambukan jika terbukti bersalah melanggar hukum Islam.
Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan hukum syariah islam. Hukuman cambuk dapat diberlakukan untuk berbagai pelanggaran termasuk prostitusi, perjudian, perzinahan, minum alkohol, dan seks gay.
Namun, praktik hukuman cambuk ini mendapat perhatian para kelompok HAM yang mengecam hukuman cambuk di muka umum sebagai tindakan yang kejam, dan Presiden Indonesia Joko Widodo juga pernah menyerukan agar hukuman cambuk tidak dilakukan.
jpost