Pelantar.id – Singapura menjadi negara positif Covid-19 tertinggi se Asia Tenggara, pada Senin (20/4). Negara itu mengalami penambahan kasus Covid-19 sebanyak 1.426 orang.

Dilansir worldometers.info data total angka positif virus corona di Singapura per 20 April 2020, mencapai 8.014 orang, untuk pasien sembuh 768. Sedangkan angka kematian positif Covid-19 sejak kasus pertama tanggal 21 Maret, tercatat hanya 11 orang.

Singapura berada di peringkat 32 dunia menurut worldometers.info, Senin (20/4), Pukul 17.00 WIB. Atau lima peringkat di atas Indonesia yang berada di urutan 37 kasus terbanyak ditemukan virus Corona.

Padahal untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut, Singapura sudah memberlakukan aturan tegas hingga denda.

Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong juga menyiapkan beragam peraturan untuk warga dan warga migran serta pekerja asing. Salah satunya memastikan kesejahteraan Pekerja Migran karena kasus terbanyak dari pekerja migran.

Selain memastikan kesehatan dan kesejahteraan warga negaranya di tengah pandemi virus corona, Singapura juga mengupayakan hal yang sama kepada para pekerja asing. Khususnya di wilayah asrama atau dormitori tempat mereka tinggal yang jadi pantauan pemerintah Singapura.

Denda di Singapura

Dilansir dari Channel News Asia pada Jumat (17/4), mereka yang ketahuan tak menggunakan masker saat di luar rumah akan dikenakan denda sebesar USG 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,2 juta dalam penangkapan pertamanya.

Singapura telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakatnya yang terpaksa bepergian keluar rumah untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan ini bahkan disertai dengan denda yang terbilang tinggi.

Aturan baru ini ditambahkan sebagai bagian dari Covid-19 (Temporary Measures) Act yang berlaku di Singapura dan resmi berlaku pada Rabu pekan ini.

merdeka.com