pelantar.id – Kasus kematian Muhammad Yusuf, seorang jurnalis yang meninggal di dalam Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dibahas di Forum UNESCO. Kasus ini sempat dikecam UNESCO, dan Pemerintah Indonesia dituntut memberi penjelasan.

Nantinya, Dewan Pers yang akan mewakili Pemerintah Indonesia memberi penjelasan tersebut. Kasus ini akan menjadi salah satu topik bahasan dalam “31st Inter Govermental Council of Internasional Program for Development of Communication UNESCO” pada 19 November 2018 mendatang.

Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, UNESCO mengeluarkan pernyataan pada 3 Juli 2018. Mereka meminta pemerintah Indonesia mengusut kasus kematian Yusuf tersebut.

Dewan Pers sudah menggelar sejumlah diskusi membahas kasus itu. Selasa (13/11/18) siang, Dewan Pers kembali mengundang beberapa pihak di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti.

Setelah pertemuan itu, Stanley langsung melakukan jumpa pers untuk menjelaskan hasil diskusi.

Ia mengatakan, Dewan Pers akan menyusun penjelasan kepada UNESCO.

“Dia (pihak UNESCO) hanya katakan bahwa dia menyesalkan ada kasus terbunuhnya Muhammad Yusuf dan minta kasus ini diselidiki oleh pemerintah Republik Indonesia. Hanya itu,” kata Stanley di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (13/11/18).

“UNESCO meminta pemerintah Indonesia sebagai country member untuk menyelidiki lebih lanjut dan melaporkan kepada UNESCO. Kita (Dewan Pers) mewakili Indonesia di pertemuan UNESCO nanti,” sambung Stanley.

Dewan Pers pernah mengeluarkan pendapat resmi soal meninggalnya Muhammad Yusuf di Lapas Kotabaru. Dewan Pers menyatakan kasus Yusuf bukan kasus yang berkaitan dengan pers.

“Di situ titik sengketa. Ketika kami bilang kami tidak menangani kasus itu dan kasusnya ditangani oleh polisi,” ucap Stanley.

Untuk diketahui, Muhammad Yusuf meninggal dalam Lapas Kotabaru pada hari Minggu, 10 Juni 2018. Ia dilaporkan mengalami sakit sesak napas.

Wartawan media online itu terlibat prosess hukum karena laporan satu perusahaan sawit di daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan. Perusahaan itu tak senang karena merasa terus-menerus diserang lewat pemberitaan di media online oleh Yusuf.

Almarhum Yusuf kemudian dijerat Pasal 45 Ayat 3 atau 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasusnya saat ini sudah sampai tahap pengadilan. Yusuf meninggal ketika masih berstatus tahanan pengadilan.

 

 

Sumber : Detik.com