pelantar.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menenggelamkan lima kapal nelayan asal Vietnam yang telah mendapat putusan (incracht) di Pengadilan Negeri Batam, 14 Maret 2018. Kelima kapal itu ditenggelamkan di perairan Momoi Kecil dengan cara mengecor bagian lambang kapal.

Kepala Kejari Batam mengatakan, lima kapal tersebut adalah milik terpidana LY Truong Giang. Putusan pengadilan menyatakan barang bukti kapal ikan asing itu untuk dimusnahkan.

Kegiatan penenggelaman kapal dilaksanakan Rabu (21/11/18) pukul 09.00 WIB. Proses pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung dan beberapa instansi di Kota Batam.

“Tidak dibom, kami mengecor bagian dalam lambung kapal
Nanti katupnya akan dibuka yang akan membuat kapal itu tenggelam,” kata Dedie, Rabu (21/11/18).

Baca Juga : 

Susi Minta HNSI Dukung Penenggelaman

Dedie melanjutkan, proses eksekusi kapal dengan cara mengecor bagian lambung kapal ini akan membuat karang di kawasan tersebut tidak rusak. Selain itu, ekosistem laut di lokasi penenggelaman juga tidak terganggu.

 

 

Reporter : Fathurrohim
Editor : Yuri B Trisna