Pelantar.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender.

Ditjen Dukcapil Kemendagri pun berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan terutama e-KTP , kartu keluarga dan akta kelahiran.

“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021) seperti yang dilansir dari jawapos.com.

Ia menjelaskan, bagi yang sudah merekam data akan kembali diverifikasi dengan nama asli terlebih dahulu.

Pendataannya kata dia, tidak harus ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, kata Dirjen Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasikan data tersebut di database.

Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk para transgender.

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengatakan, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran.

Menurutnya, kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya

“Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan,” ujarnya.

Hal itu kata dia kemungkinan para transgender merasa minder, malu, atau hambatan lainnya.
“Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya,” kata Hartoyo.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya.

Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.