Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

pelantar.id – Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan bakal dilaksanakan pada tahun ini. Kepastian itu ditegaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

“Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/19).

“Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan),” sambung Sri Mulyani.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

“Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri  sesuai dengan UU APBN 2019,” ujarnya, Jakarta Senin (11/3/19).

Setelah ditandatangani Presiden, lanjut Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya. Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya. Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

*****

Sumber : Kompas.com