pelantar.id – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Sambu, Kota Batam, Kepulauan Riau, Totok Suranto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Kepri, Sabtu (3/11/18). Totok kini berstatus tersangka kasus suap dengan barang bukti sebesar Rp130 juta.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, penangkapan Totok dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri di kawasan Gandaria, Jakarta, saat melakukan transaksi dengan pihak swasta, Sabtu malam.
“Saat transaksi itu, Tim Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri yang sudah lama membututi Totok langsung melakukan tangkap tangan,” katanya dalam ekspos perkara di Mapolda Kepri, Senin (5/11/18) sore.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan, Totok ditangkap ketika menerima uang dari Manager PT Garuda Mahakam Pratama, Eliman Syah Hia alias Eli. Praktik kotor tersebut diketahui sudah berlangsung beberapa kali, sejak Agustus 2018.
“PT Garuda Mahakam Pratama ini perusahaan agen pelayaran. Penyerahan uang dilakukan di Jakarta atas permintaan Totok. Alasannya, supaya aman,” ujar Rustam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga didampingi
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur memberi keterangan pers kasus OTT Kepala KSOP Pulau Sambu di Mapolda Kepri, Senin (5/11/18).
Foto:PELANTAR/Fathurrohim
Rustam mengatakan, uang suap itu diberikan setiap akhir bulan. Hingga kini, pihaknya masih menelusuri jumlah pasti uang suap yang sudah diberikan perusahaan tersebut kepada Totok.
Dalam ekspos itu, polisi menunjukkan barang bukti uang suap sebesar 9.200 dolar AS atau sekitar Rp130 juta, dengan asumsi 1 dolar AS senilai Rp15 ribu. Menurut Rustam, uang suap itu disimpan dalam amplop.
Pengakuan Totok dan Eli, pemberian uang itu sebagai pelicin untuk memperlancar urusan bisnis PT Garuda Mahakam. Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lain seperti, tas, handphone, dan boarding pass.
Rustam menegaskan, Totok dan Eli sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun telah ditahan dalam sel tahanan Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat Totok dengan Pasal 5, 11, 12 huruf A huruf B. Sedangkan untuk Eli, dijerat dengan Pasal 5 (1) huruf A huruf B dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kronologis Penangkapan
Kombes Erlangga menuturkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polda Kepri. Informasi tersebut menyebutkan, ada pemberian suap dari PT Garuda Mahakam Pratama kepada pejabat KSOP Pulau Sambu.
Uang tersebut dimaksudkan untuk memperlancar operasi pelayaran yang diageni oleh PT Garuda Mahakam Pratama. Informasi itu juga menyebutkan, pimpinan PT Garuda Mahakam berangkat ke Jakarta pada 1 November 2018.

Totok Suranto dan Eliman Syah Hia alias Eli.
Foto:PELANTAR/Fathurrohim
Berdasar informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditkrimsus dan Intelkam langsung melakukan penyelidikan awal. Dan benar pada tanggal tersebut ada pemesanan tiket pesawat atas nama Eliman Syah Hia. Tim pun berangkat ke Jakarta untuk memantau Eli. Tim kemudian mendapati Eli bertemu dengan Totok di sebuah restoran di kawasan Gandaria.
“Uang dari tersangka Eli diberika kepada tersangka Totok di sebuah restoran di kawasan Gandaria, Jakarta, hari Sabtu sekitar pukul 19.30 WIB. Uang itu dalam amplop, dan setelah dihitung jumlahnya sebanyak 9.200 dolar Amerika Serikat,” kata Erlangga.
Setelah operasi tangkap tangan tersebut, tim kemudian melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu dan Kantor PT Garuda Mahakam. Polisi menyita tiga unit komputer dan beberapa berkas dokumen.
“Kasus ini masih terus dikembangkan,” katanya.
Reporter : Fathurrohim
Editor : Yuri B Trisna