pelantar.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen memberi kemudahan birokrasi, percepatan pengurusan perizinan berinvestasi. Pemerintah akan menerapkan Online Single Submission (OSS), membentuk Satgas Percepatan Berusaha di Daerah.

“Kami komit dan sangat serius untuk meningkatkan investasi di kawasan ini,” kata Wakil Gubernur Kepri Isdianto di acara Forum Bussiness di Nagoya Hill Hotel, Batam, Rabu (2/5).

Kepri, lanjut Isdianto, terus meningkatkan daya saing berinvestasi. Salah satunya dengan memangkas birokrasi perizinan, mengingat hal ini kerap dikeluhkan para investor.

Menurut dia, Satgas Percepatan Berusaha akan mendukung OSS. Ia berharap, forum yang digagas Himpunan Kawasan Industri (HKI) ini semakin mendorong terwujudnya pelayanan perizinan investasi yang ringkas, cepat, dan transparan.

Perizinan Terintegrasi

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinasrsyah Tuwo menegaskan, pihaknya juga telah melakukan beberapa terobosan guna mendukung peningkatan investasi di Batam. Selain kemudahan layanan perizinan, BP Batam juga memberi kepastian hukum usaha kepada ivestor, termasuk memberi insentif.

BP Batam juga menerapkan pengetatan perizinan di bidang lahan yakni meringkas penerbitan SPK hingga IPH lahan, dari yang semula 17 berkas menjadi cukup 3 berkas saja.

Terkait penerapan OSS di Kota Batam sebagai pilot project, Lukita menegaskan BP Batam sudah siap mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke kementerian dan lembaga.

“Semua sudah siap, sejak Desember 2017 lalu juga sudah siap,” katanya.

Saat ini, lanjut Lukita, proses perizinan tersebut tinggal mengintegrasikannya ke Pemerintah Kota Batam, sebelum diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei mendatang.

Baca Juga : Paket Kebijakan Ekonomi Permudah Investor

Sebelumnya, Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar mengatakan, paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah membuat mudah pengurusan perizinan investasi mulai dari pusat hingga daerah.

Kebijakan itu, bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan yang terintegrasi atau OSS.

“Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan dari peraturan presiden tersebut, tahap pertama membentuk satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Sanny, mengenai penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, kawasan industri dan kawasan pariwisata dan penerapan penggunaan data sharing.

“Pada tahap kedua mengenai reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi atau OSS,” kata dia.

Paket kebijakan ekonomi itu diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan berinvestasi. Sehingga dapat memberikan efek yang cukup signifikan kepada investor saat akan berinvestasi di Indonesia.

“Pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing industri nasional,” kata dia.

Editor : Yuri B Trisna