pelantar.id – Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi surga bagi peredaran produk obat dan makanan ilegal. Sepanjang tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri sudah menyita sebanyak 418.316 produk obat dan makanan ilegal senilai Rp4,745 miliar.
Produk-produk tersebut beredar di hampir semua daerah di Kepri, terutama Kota Batam dan Tanjungpinang-Bintan. Semua produk yang disita BPOM itu kemudian dimusnahkan.
“Produk-produk ilegal yang dimusnahkan ini nilai ekonominya mencapai Rp4,745 miliar. Jenisnya terdiri dari makanan, suplemen kesehatan, obat, obat tradisional, dan kosmetik,” kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan dalam jumpa pers di Kantor BPOM Kepri di Nongsa, Batam, Selasa (18/12/18).
Dari 418.316 pieces produk obat dan makanan yang dimusnahkan itu, paling banyak adalah produk kosmetik yakni 131.818 pieces, dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,2 miliar lebih. Kemudian produk makanan sebanyak 51.309 pieces dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,6 miliar lebih.
Di peringkat ketiga adalah obat tradisional sebanyak 130.932 pieces, dengan nilai ekonomi Rp302 juta lebih. Lalu jenis obat sebanyak 104.257 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp302 juta lebih.
“Untuk produk suplemen kesehatan, ada 9 pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp500 ribu,” kata Yosef.
Menurut Yosef, peredaran obat dan makanan ilegal di wilayah Kepri masih marak terjadi di sejumlah daerah. Karena itu, BPOM Kepri akan terus melakukan razia dan penertiban.
Yosef mengajak masyarakat agar lebih hati-hati dan teliti dalam membeli atau mengkonsumsi produk obat dan makanan yang dijual di pasaran. Kepada pengusaha atau pedagang, diimbau untuk tidak menjual produk ilegal kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pedagang yang menjual produk obat dan makanan ilegal akan dijerat dengan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
“Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan dan denda Rp1,5 miliar.

BPOM Kepri menggelar jumpa pres dan pemusnahan produk obat dan makanan ilegal di Nongsa, Batam, Selasa (18/12/18)Foto: KOMPAS.com/ Hadi Maulana
Beli Produk Resmi
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kepri, Isdianto juga mengingatkan masyarakat agar selalu bijak dan teliti saat membeli produk obat dan makanan. Ia mengajak masyarakat agar membeli produk-produk resmi yang kualitas dan keamanannya sudah dijamin.
Menurut dia, produk obat dan makanan ilegal, apapun bentuknya dapat dipastikan jauh dari standar keamanan karena tidak punya izin dan instansi berwenang.
“Karena itu, sebelum membeli sebaiknya lebih teliti. Bisa saja obat dan makanan yang kita beli adalah produk palsu,” katanya.
“Lebih bagus, makanan yang kita konsumsi atau produk yang kita pakai adalah produk resmi yang sudah dijamin kualitas dan keamanannya bagi kesehatan,” sambung Isdianto.
*****
Yuri B Trisna