pelantar.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) masa jabatan 2018-2022. Proses pendaftaran dibuka mulai 4 Juni dan ditutup 27 Juni 2018 pukul 16.00.
Ketua Tim Seleksi calon anggota KI Kepri, Rafki mengatakan, pendaftaran ini sesuai surat edaran Nomor:1/TIMSEL/KI/V/2018. Seleksi dilakukan sebagai upaya untuk melaksanakan pemerintahan yang jujur, terbuka dan objektif.
“Bagi masyarakat yang berminat, bisa mengambil formulir dan persyaratan administrasi pendaftaran di Sekretariat Timsel di Kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan Ahmad Yani nomor 62 Tanjungpinang,” ujarnya di Tanjungpinang, kemarin.
Masyarakat juga bisa melihat informasi perihal pendaftaran ini di website Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepri dengan alamat Kominfo.kepriprov.go.id, maupun di website resmi KI Kepri dengan alamat KIP.kepriprov.go.id.
Rafki mengatakan, para peserta seleksi nantinya akan mengikuti beberapa tahapan dengan sistem gugur. Adapun jadwalnya adalah, tahapan seleksi administrasi dilakukan pada 25-26 Juni, tes potensi 1 Juli, tes psikotes dan dinamika kelompok pada 26 Juli serta tes wawancara pada 3-4 Agustus 2018.
“Informasi lengkapnya nanti juga akan disampaikan saat seleksi dimulai. Pendaftaran ini gratis, tak ada dipungut biaya,” katanya.
Yuri B Trisna