pelantar.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi huluman teguran tertulis kepada 4 stasiun televisi yang menayangkan adegan Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018. Stasiun TV itu adalah, RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

“Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Rabu (28/11/18).

Dalam surat sanksi yang ditandatangani Yuliandre itu, keempat stasiun tv itu dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Ketentuannya antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Yuliandre mengatakan, saksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan analisis bahan dan bukti yang sudah dikumpulkan. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI, yaitu mengambil tindakan pascatayang, bukan sebelum atau pra-tayang.

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut. Bahan dan bukti itu dianalisis apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan,” ujarnya.

Dalam keterangan di surat sanksi KPI, keempat stasiun tv itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat diduga bersama dengan seorang pria di dalam kamar.

Ada pula tayangan di mana Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga.

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi. Kemudian, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Sumber: Kompas.com