Pelantar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang terkait adanya transaksi pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan penyidik KPK pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Sembilan orang yang diamakan dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, malam ini ada tim dari penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Liputan6.com, Selasa, 18 Desember 2018 yang dikutip dari liputan6.com.
Ketua KPK Agus Rahardjo, penyuapan berkaitan dengan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang berisi uang ratusan juta rupiah.
“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” kata Agus.
KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
============
sumber: liputan6.com
foto: lampungpro.com