pelantar.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, negara menyiapkan hadiah bagi setiap warga yang melaporkan tindak pidana korupsi. Pelapor, akan mendapat hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.
Agus menyatakan, pihaknya mendapatkan 7.000 laporan dari istri kepala daerah, sekretaris daerah hingga Kepala Bappeda soal korupsi pejabat. Laporan kasus ini memang biasanya berasal dari orang-orang terdekat kepala daerah.
“Kemudian setelah kami pelajari dan pantauan dari laporan tersebut, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan,” kata Agus Raharjo di Kota Pekalongan, Jumat (5/10) dilansir dari Antara.
Baca Juga : Mutasi Jabatan Picu Gejolak di KPK
Menurut Agus, pemberian hadiah bagi warga yang melaporkan tindak pidana korupsi tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Uang hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat,” ujarnya.
Modus Korupsi
Agus mengatakan, KPK sangat mudah menebak aksi korupsi di sebuah daerah. Menurutnya, modus korupsi di daerah biasanya dapat dibaca dengan mudah.
“Contohnya, masalah pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan. Karena itu, harus benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” kata dia.
Baca Juga : KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Praktik Gratifikasi
Meski demikian, Agus menegaskan jajarannya tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan dua barang bukti yang cukup untuk mendukung laporan tindak pidana korupsi tersebut. Karena itu, KPK sangat membutuhkan peran serta masyarakat guna membersihkan kasus pencurian uang negara di Indonesia.
“Kami baru saja mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK,” ujarnya.
Agus menegaskan, KPK bukan hanya melakukan penindakan semata. Tapi juga menyosialisasikan tentang pencegahan korupsi.
“Bahkan anggaran kami terbanyak adalah untuk melakukan sosialisasi daripada penindakan,” kata dia.
Editor : Yuri B Trisna