pelantar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadillah yang dilaporkan oleh masyarakat diduga menerima gratifikasi pada menikahkan putranya.
Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK, Arif Fadillah diduga menerima gratifikasi saat menggelar pesta pernikahan putranya pada 16-17 Februari 2018 dan di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjung Pinang.
“Hari ini, sejak pukul 10.00, Direktorat Gratifikasi KPK melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis seperti diberitakan Kompas, Senin (21/5).
Febri menuturkan, tim KPK perlu memastikan dugaan penerimaan gratifikasi Sekda Kepri. Penelusuran KPK, kata Febri, juga menyangkut sumber pembiayaan resepsi pernikahan yang diduga berasal dari pihak lain.
“Proses klarifikasi masih berjalan di gedung KPK, Jakarta. KPK juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS,” kata Febri.
Tersangka Lebih lanjut, Febri mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak berperilaku koruptif.
“Ketidakpatuhan terhadap pelaporan gratifikasi memiliki risiko sanksi pidana dan administrasi disiplin PNS,” kata Febri.
Febri menegaskan kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara untuk wajib melaporkan gratifikasi.
“Yang berkaitan dengan jabatan dalam waktu paling lama 30 hari kerja ke KPK. Atau melalui unit pengendali gratifikasi di instansi setempat,” jelas Febri.
KPK, ucap Febri, telah membentuk UPG (Unit Pelaporan Gratifikasi) di Provinsi Kepri untuk mempermudah pihak-pihak yang ingin melaporkan gratifikasi.
“Seharusnya para pegawai negeri lebih dimudahkan dalam melakukan pelaporan (gratifikasi), baik penerimaan gratifikasi secara umum yang berhubungan dengan jabatan, ataupun gratifikasi dlm pernikahan,” ucap Febri.
Sumber : Kompas