pelantar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para pejabat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) agar menghindari praktik-praktik gratifikasi. Pejabat negara dilarang menerima atau memberi uang maupun barang, menjelang dan selama perayaan Lebaran.

Peringatan itu disampaikan empat orang tim KPK yang menyambangi Kantor Gubernur dan DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (5/6) lalu. Sumber di DPRD Kepri menyebutkan, salah satu isi peringatan itu juga mencakup tentang pelaksanaan kegiatan open house atau rumah terbuka saat Lebaran.

Kegiatan itu, menurut tim KPK, berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi. Biasanya, dalam acara open house yang digelar pejabat, akan diisi dengan bagi-bagi amplop berisi uang.

Dikhawatirkan, uang tersebut bersumber dari penghasilan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan. Untuk menyelanggarakan open house, pejabat juga rentan menerima pemberian dari pihak-pihak lain guna suksesnya kegiatan tersebut.

“Ya, semacam wanti-wanti saja, jangan sampai praktik gratifikasi terjadi, meskipun dengan modus seperti itu (open house),” kata sumber di DPRD Kepri, kemarin.

Sumber itu mengatakan, tim KPK yang datang ke Kepri dipimpin oleh Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korwil II Sumatera KPK, Adliansyah Malik Nasution.

Gubernur Minta Pejabat Patuhi SE KPK
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun meminta jajarannya dan seluruh elemen masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) KPK Nomor: B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait perayaan Hari Raya idul Fitri. SE tersebut ditandatangani Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Nurdin mengatakan, sebagai aparatur penyelenggara negara, para pegawai dan pejabat di Kepri sudah sepantasnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Pejabat dari yang tertinggi hingga jabatan di bawahnya, harus tegas menolak pemberian gratifikasi berupa uang maupun barang dan jasa lainnya dari pihak manapun, yang berhubungan dengan jabatan dan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.

“Gratifikasi dalam bentuk apapun oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara dengan sudah tegas dilarang. Karena itu, hendaknya kita semua mematuhi aturan tersebut. Jika memang ada menerima pemberian, wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” kata Nurdin sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri, Nilwan di Tanjungpinang, Rabu (6/6).

Selain soal gratifikasi, dalam SE KPK itu juga ditegaskan larangan pegawai pemerintah menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi lainnya.

“Saya berharap, kita semua mematuhi aturan,” kata Nurdin.

Penulis : Albar
Editor : Yuri B Trisna