pelantar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan perubahan status Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) dipercepat. Hasil kajian KPK, status FTZ Batam lebih banyak mengeluarkan biaya daripada pemasukan.
“Tim litbang (penelitian dan pengembangan) KPK melakukan kajian, analisis benefit (manfaat) dan cost (biaya). Dari analisis itu didapat gambaran bahwa cost lebih besar ketimbang benefitnya, dari posisi FTZ saat ini. Oleh sebab itu KPK merekomendasikan agar dilakukan sejumlah langkah untuk penyelesaian ini,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Batam, akhir pekan lalu.
Amsakar mengatakan, rekomendasi KPK itu disampaikan dalam rapat dengan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (11/3) lalu. Dalam rapat itu, tim KPK menyebutkan, perubahan status Batam yang sampai sekarang belum jelas, akan membebankan negara.
Hasil audit BPK misalnya. Ada biaya hingga sebesar Rp 19,72 triliun untuk FTZ Batam. Sementara pemasukan negara yang diperoleh di kawasan FTZ hanya sekitar Rp800 miliar.
“Jauh kekurangannya. Karena itu KPK merekomendasikan agar Bapak Presiden bisa mengambil langkah di kesempatan pertama untuk melakukan perubahan status FTZ,” kata Amsakar dilansir dari mediacenter.batam.go.id.
“Bisa kawasan ekonomi khusus (KEK) yang prinsipnya tidak satu pulau dengan pengawasan yang sulit itu, tapi bisa enclave. Rekomendasi KPK berikutnya, untuk perubahan ini bisa dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Karena perjalanan FTZ dari awal juga melalui Perppu. Apa sulitnya kalau sekarang juga dibuat Perppu,” sambungnya.
Amsakar menegaskan, Pemerintah Kota Batam sepakat dengan hasil dan rekomendasi KPK tersebut. Menurut dia, hingga kini belum jelas manfaat yang dirasakan langsung baik oleh masyarakat maupun negara dari status FTZ Batam.
Masyarakat mendapat pembebasan pajak PPN, PPN BM, Bea Masuk sebesar 10 persen. Tapi pada faktanya harga barang tetap mahal.
“Kenapa mahal? Berarti kan fasilitas yang diberikan ini tidak berpengaruh dengan harga komoditi. Dan relatif kecil manfaatnya bagi negara,” kata Amsakar.
Sementara pada saat yang sama, lanjut Amsakar, berdasarkan dokumen FTZ 2013-2018 terdapat potential lost yang tidak dipungut pajak senilai Rp111 triliun.
“Negara tidak dapat pajak, masyarakat tetap juga membeli dengan harga yang mahal. Studi KPK itu semakin memperjelas data yang cukup lama dibahas,” ujar mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kota Batam ini.
Ia menegaskan, Pemko Batam mendukung studi yang dilakukan KPK tersebut. Karena menurut pemerintah daerah, memang manfaat bagi masyarakat memang belum dirasakan secara langsung.
“Itu berarti wajar kemudian KPK memberikan justifikasi. Bahwa tim litbang mereka mengatakan sudah saatnya dan jangan terlalu lama. Kita Pemko Batam mendukung itu,” katanya.
DPR Bentuk Pansus Batam
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeran mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia khusus atau pansus untuk mengakhiri konflik soal status FTZ dan KEK Batam.
“Jadi, setelah Komisi II DPR menerima masukan dari beberapa kali rapat dengan berbagai pihak terkait, akhirnya sepakat akan membentuk Pansus Batam ini,” kata Herman, pekan lalu dikutip dari tribunnews.com.
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Kota Batam Ampuan Situmeang, dan Ketua Umum Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.
Pada rapat itu, Ampuan mengusulkan pembentukan undang-undang. Menurutnya, jika pemerintah hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres), maka masalah ekonomi di Batam ini tak akan pernah selesai.
“Hanya dengan UU yang bisa selesaikan masalah Batam secara komprehensif,” katanya.
*****
Editor : Yuri B Trisna