pelantar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Kepulauan Riau menyiapkan anggaran sebesar Rp294.112.000 untuk alat peraga kampanye. Anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan baliho dan spanduk bagi seluruh partai politik, calon perorangan dan tim pasangan calon presiden peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Batam, Syahrul Huda mengatakan, semua pengadaan alat peraga kampanye itu akan dilakukan KPU Batam. Saat itu, pihaknya masih menunggu petunjuk KPU RI.

“Pengadaannya tergantung, nanti dihitung sesuai dengan ketentuan, apakah penunjukan langsung atau lelang,” katanya di Batam, Senin (1/10) dikutip dari Antara.

Baca Juga : Pemilih Belum Punya E-KTP, KPU Usul Pakai Kartu Pemilih

Syahrul mengatakan, jika nantinya pengadaan alat peraga kampanye itu menggunakan sistem lelang, maka KPU akan menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemerintah Kota Batam. KPU memfasilitasi 10 baliho dan 15 spanduk untuk setiap partai politik, 10 spanduk untuk setiap calon perseorangan dan 10 baliho untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

KPU Batam telah menetapkan 207 lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019, yang tersebar di 12 kecamatan. Untuk pemasangan baliho ada sekitar 47 titik dan untuk pemasangan spanduk ada sekitar 160 titik.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan

Lokasi pemasangan baliho di antaranya di Simpang Jam, Simpang Bengkong Seken dan Lintas Bawah Pelita. Sedangkan lokasi spanduk di antaranya Pasar Melcem, Pujasera Seraya Kavling, Simpang RS Awal Bross dan Lapangan Volly Bengkong Baru.

Ia menyatakan, penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemko Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Batam dan pihak terkait lainnya.

Posko Data Pemilih
Komisioner KPU Batam Bidang Teknis, Zaki Setiawan menambahkan, pihaknya juga sedang mendirikan 76 posko untuk pemutakhiran data pemilih di seluruh kecamatan dan kelurahan mulai 1-28 Oktober 2018. Posko itu dibangun di masing-masing sekretariat PPK dan PPS.

Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar dalam DPT, bisa melapor ke posko terdekat kediamannya agar bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2019. Menurut Syahrul, pendirian posko tersebut untuk memperbaiki sejumlah elemen data pemilih, serta sinkronisasi data yang ada dengan fakta di masyarakat.

KPU Batam juga melakukan pencermatan dan penyempurnaan DPT, memastikan tidak ada warga yang sudah memenuhi syarat memilih kehilangan haknya dalam berdemokrasi.

“Besok kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait membicarakan hal ini, sekaligus mendeklarasikan Muntarlih,” kata dia.

Baca Juga : KPU Batam Coret 28 Bakal Caleg

Zaki mengatakan, KPU membentuk Forum Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), yang terdiri dari TNI, Kodim, Kejaksaan, Disdukcapil, Bawaslu dan Dinas Pendidikan, untuk mensosialisasikan pentingnya menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019. Deklarasi akan digelar di Rumah Pintar Pemilu KPU Batam.

“Selain deklarasi, di tempat yang sama juga akan dilakukan pencermatan data ganda pada DPT di Kota Batam. Pencermatan data ganda itu merupakan bagian dari upaya KPU melakukan penyempurnaan DPTHP-1,” ujar Zaki.

 

Editor : Yuri B Trisna