Pelantar.id- Empat tersangka kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Barelang di Pulau Buaya, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial RH (48), ST (26) IM (49) dan AB (46).

“Total keseluruhan (barang bukti) berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang seberat 22,249 kilogram,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (17/3/2022).

Kapolresta mengatakan, apabila satu gram dipakai oleh 10 orang, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia.

“Jika sabu 22,249 kilogram dinominalkan maka ada sekitar Rp 33 miliar. Dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” jelasnya.

Ia mengatakan, modus para pelaku bermufakat jahat didalam mengedarkan narkotika jenis Sabu dari Malaysia, melalui jalur laut menggunakan kapal speed boat, rute Malaysia-Batam-Palembang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)