pelantar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara empat tersangka kurir narkoba seberat 1,037 ton tangkapan TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional lengkap dan siap disidangkan. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Kejaksaan Agung RI Dedi Siswadi usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti sabu dan kapal MV Sunrise Glory Dermaga Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan TNI AL di Mentigi, Tanjunguban, Bintan, Senin (4/5).

Petugas Kejagung RI memeriksa MV Sunrise Glory yang tertangkap membawa 1 ton lebih sabu saat penyerahan perkara dari BNN di Fasharkan TNI AL Mentigi, Bintan, Senin (4/5). PELANTAR.ID/Joko Sulistyo

Dedi Siswadi menyatakan, empat warga Taiwan yang merupakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Sunrise Glory itu selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjend Polisi Heru Winarko didampingi Asisten Pengamanan (Aspam) Kasal, Laksamana Muda TNI S. Irawan.

“Jaksa Penuntut Umum telah menerima limpahan 4 tersangka yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan barang bukti seberat 1.037 juta gram sabu dinyatakan secara yuridis baik formil maupun materil dinyatakan lengkap atau P21 pada 22 Mei 2018 lalu,” kata Dedi.

Dedy menjelaskan, selanjutnya, JPU akan menuntutkan perkara pidana yang terjadi tersebut berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ke 4 tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Dedi, Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo sangat serius memberantas dan tidak akan memberi ampun kepada pelaku-pelaku kejahatan narkotika. Hal tersebut dikarenakan peredaran narkotika merupakan kejahatan yang nyata yang tidak lagi dilakukan oleh beberapa orang, melainkan sudah terorganisir dengan rapi dan senyap.

“Dibutuhkan semangat sinergitas dalam penegakan hukum pemberantasan narkotika baik antara JPU dengan penyidik BNN maupun Bareskrim dengan seluruh elemen sistem peradilan pidana lainnya,” ujarnya.

Sementara, Kepala BNN RI Komjend Pol Heru Winarko mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional merupakan bukti sinergitas antara TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Kepolisian RI. Hal ini dikarenakan, masalah pemberantasan narkotika tidak hanya tanggungjawab BNN saja, melainkan tanggungjawab seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

“Beberapa bulan lalu, berkat kerjasama kita, diplomasi yang ada, kita koordinasikan dengan teman-teman TNI AL, Bea Cukai, sehingga kita bisa tangkap pelakunya dan kita amankan 1,037 ton sabu, dan kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan terus bersama meniadakan narkoba di wilayah Indonesia yang kita cintai ini,” tuturnya.

Pada 4 Juni 2018, kata Heru, BNN RI telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti narkotika 1,037 ton kepada Kejagung RI. Barang bukti tersebut tidak diserahkan secara keseluruhan, karena sebagian jumlah barang bukti sabu telah di musnah oleh pejabat negara beberapa waktu lalu di kawasan Monas, DKI Jakarta.

“Sekarang, tahap kedua, tersangka yang nanti akan menjadi terdakwa dengan barang bukti narkoba yang kita sisihkan, dan juga kapal yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut narkoba masuk ke perairan Indonesia. Narkoba adalah musuh kita bersama-sama,” paparnya.

Indonesia Kejar Narkoba Hingga ke Pabriknya

Kurir sabu asal Taiwan digiring menuju KAL Marapas usai diserahkan dari BNN kepada Kejagung di Fasharkan Mentigi, Bintan, Senin (4/5). PELANTAR.ID/Joko Sulistyo

Heru menjelaskan, sejauh ini hasil dari pengembangan yang dilakukan BNN Pusat dengan aparat penegak hukum Taiwan, ditemukan sebuah lokasi yang dijadikan tempat produksi ilegal sabu pada dua bulan yang lalu dan telah mengamankan sejumlah pelaku.

“Kita terus berkoordinasi, jaringan mana, kita saling sharing, kemudian darimana mereka mengirim ini (Sabu), siapa yang mengkoordinirnya, akan kita telusuri bersama Polri. Informasi dari Taiwan beberapa waktu lalu, mereka juga berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 800 Kg. Jaringan ini juga berbeda dengan jaringan sabu 1,6 ton dari China,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan Aspam Kasal, Laksamana Muda TNI S. Irawan, bahwa TNI AL akan terus bersinergi dalam melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia. Selain itu, atas perintah Presiden, Panglima TNI dan Kasal untuk selalu meningkatkan pengawasan khususnya di perairan Indonesia guna mengantisipasi masuknya narkoba ke Indonesia.

“Ini (Narkoba) bukan masalah kecil lagi, ini masalah besar. Ini yang ketemu baru 1 ton, yang tidak ketemu mungkin banyak, makanya perairan semua kita waspadai seluruh Indonesia ini,” pungkasnya.

Acara serah terima tersangka dan barang bukti sabu 1,037 ton itu juga dihadiri oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Kapolda Kepri Irjen Pol Didid W, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Ribut Eko Suyatno, Komandan Korem 033  Wira Pratama Brigjend TNI Gabriel Lema, perwakilan Kejati Kepri dan Kepala BC Batam.

Joko Sulistyo