Larangan Keluar Negeri untuk Dua Editor Adhadhu, Geger Usai Laporan Soal Muizzu

Penggerebekan kantor redaksi Adhadhu Online di Maladewa memunculkan sorotan baru terhadap kebebasan pers di negara itu. Polisi masuk ke ruang redaksi setelah media tersebut menayangkan dokumenter yang memuat tuduhan perselingkuhan terhadap Presiden Mohamed Muizzu, lalu menyita sejumlah perangkat kerja dan melarang dua editor meninggalkan negara.

Langkah aparat itu segera menuai perdebatan karena dasar hukum yang dipakai berkaitan dengan tuduhan perzinaan palsu. Di sisi lain, pemerintah membela tindakan tersebut sebagai proses hukum yang sah, sementara organisasi pers menilai respons itu terlalu jauh dan berpotensi menekan kerja jurnalistik.

Dokumenter yang memicu tindakan polisi

Semua bermula dari dokumenter berjudul Aisha yang diunggah Adhadhu ke akun X dan Facebook pada 28 Maret. Dalam materi itu, muncul wawancara anonim dengan seorang perempuan yang mengaku pernah menjalin hubungan seksual dengan Muizzu.

Perempuan tersebut menyebut dirinya berusia 22 tahun, seorang ibu tunggal, dan mengatakan hubungan itu terjadi tahun lalu tidak lama setelah ia bekerja di Kantor Presiden sebagai administrator. Muizzu sendiri diketahui berusia 47 tahun, sudah menikah, dan memiliki tiga anak.

Beberapa jam sebelum penggerebekan, Muizzu meminta “relevant authorities to press charges against all parties who spread such false information”. Setelah pernyataan itu, polisi bergerak ke kantor Adhadhu pada Senin malam.

Apa yang disita dan siapa yang dibatasi

Selama operasi sekitar empat jam, polisi membawa laptop dan perangkat penyimpanan dari kantor media tersebut. Adhadhu menyebut perangkat milik jurnalis, staf pemasaran, dan administrator ikut diambil, termasuk hard drive dan pen drive.

Menariknya, surat perintah penggeledahan sebelumnya hanya mengizinkan pemeriksaan area kantor. Namun, dalam praktiknya, aparat tetap menyita banyak perlengkapan kerja yang dipakai untuk aktivitas redaksi sehari-hari.

Selain penyitaan, dua nama penting di Adhadhu juga terkena pembatasan perjalanan. CEO Adhadhu, Hussain Fiyaz Moosa, dan Editor Hassan Mohamed sama-sama mendapat larangan meninggalkan negara.

Fiyaz mengatakan surat perintah pengadilan pidana berikutnya membekukan paspor keduanya hingga 26 Juli. Dokumen itu merujuk pada laporan intelijen polisi yang menyebut mereka diduga berencana pergi dari Maladewa.

Dasar hukum yang dipakai aparat

Dalam surat perintah penggeledahan, Adhadhu dan stafnya disebut dengan tuduhan “qazf”. Istilah ini merujuk pada tuduhan palsu tentang perzinahan atau hubungan seksual yang tidak sah.

Dokumen hukum itu juga menyebut pelanggaran tersebut bisa berujung pada hukuman penjara satu tahun tujuh bulan dan 80 kali cambuk. Dengan dasar itu, pemerintah menegaskan aparat berwenang menyelidiki dan menggerebek media yang menyiarkan tuduhan palsu terhadap presiden.

Menteri Keamanan Dalam Negeri Ali Ihusaan ikut membela langkah polisi. Ia mengatakan kebebasan pers tidak berarti kebebasan menyebarkan fitnah yang merusak reputasi seseorang.

Adhadhu menolak cara pandang itu. Media tersebut menilai penggerebekan dan larangan bepergian bukan penegakan hukum yang seimbang, melainkan tekanan terhadap redaksi yang menayangkan laporan sensitif.

Kekhawatiran soal kebebasan pers

Kasus ini kembali menempatkan kebebasan pers di Maladewa dalam sorotan. Negara kepulauan Muslim Sunni yang bergantung pada pariwisata itu sebelumnya juga sudah dikritik karena undang-undang media yang lahir pada September tahun lalu.

Aturan tersebut dipersoalkan karena membentuk komisi berisi loyalis pemerintah. Komisi itu diberi kewenangan menjatuhkan denda, menangguhkan media, bahkan menutupnya.

Dalam konteks itu, penggerebekan terhadap Adhadhu dipandang banyak pihak sebagai salah satu tindakan paling keras terhadap media dalam beberapa tahun terakhir. Adhadhu sendiri dikenal sejalan dengan oposisi Maldivian Democratic Party.

Situasi itu membuat kasus ini ikut dibaca sebagai bagian dari ketegangan yang lebih luas antara pemerintah dan media kritis. Ketegangan tersebut sebelumnya juga kerap muncul saat media menyorot isu-isu politik yang sensitif.

Reaksi organisasi pers

Committee to Protect Journalists meminta pemerintah mengembalikan perangkat yang disita dan mencabut larangan bepergian terhadap dua editor Adhadhu. Koordinator Program Asia-Pasifik CPJ, Kunal Majumder, menilai tindakan itu sama saja dengan mengkriminalkan jurnalisme investigatif dengan dalih agama dan kepentingan nasional.

Maldives Journalists Association juga menyampaikan keprihatinan. Organisasi itu menyebut pemerintah telah “crossing a clear red line” dan mendesak penghentian intimidasi terhadap jurnalis serta penindasan kebebasan pers di negara tersebut.

Fiyaz menegaskan langkah aparat tidak akan menghentikan kerja redaksi. Hingga saat ini, pemerintah Maladewa belum memberi penjelasan rinci atas seluruh tuduhan yang diarahkan kepada Adhadhu dan para editornya.

Exit mobile version