Pelantar.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu poin yang tertuang didalam SE Nomor 79 Tahun 2021 itu adalah seluruh objek wisata yang dikelola pemerintah di Kota Batam ditutup.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, membenarkan hal tersebut.
“Iya, salah satunya Alun-Alun Engku Putri,” ujarnya, Rabu (22/12/2021).
Ardi menjelaskan ada beberapa objek wisata lainnya milik Pemko Batam yang juga tidak diperbolehkan untuk dikunjungi saat libur Nataru.
Di antaranya:
1. Taman Dang Anom
2. Kebun Raya Batam
3. Jembatan 1
4. Dataran Engku Hamidah
Selain itu, merujuk SE Wali Kota tersebut beberapa objek wisata yang dikelola oleh BP Batam dipastikan juga ditutup saat Nataru, yakni:
1. Camp Vietnam
2. Taman Rusa
Namun didalam SE tersebut juga disebutkan bahwa tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumuman seperti tempat perbelanjaan dan wisata lokal tetap diperbolehkan beroperasi, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Serta jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas yang tersedia. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut diberlakukan mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022) mendatang.