Pelantar.id – Tanggal 14 Februari dirayakan sebagai hari kasih sayang. Di beberapa daerah di tanah air, perayaan hari kasih sayang itu dianggap haram dan tidak sesuai dengan nilai agama.

Sementara, sebaliknya perubahan justru terjadi di Arab Saudi. Perayaan ini sempat dilarang tapi sejak 2018, tapi kini masyarakat Arab Saudi tidak dilarang merayakan Hari Valentine.

Sebagian orang menganggap Valentine adalah hari kasih sayang atau cinta secara universal, tidak hanya untuk non-Muslim, tak terbatas kepada pacar tetapi juga memberikan kasih sayang kepada semua orang.

Terlepas dari anggapan tersebut, di beberapa daerah di Indonesia dengan tegas tetap melarang perayaan tersebut. Berikut beberapa daerah yang mengeluarkan pernyataan larangan merayakan valentine.

 

Jawa Timur

Dikutip dari detik. com, MUI Jawa Timur mengharamkan perayaan Hari Valentine hingga mengeluarkan fatwa melarang umat Islam memfasilitasi perayaan Hari Kasih Sayang itu. Seperti menyediakan tempat dan ikut membantu perayaan.

 

Makassar

Jauh sebelum perayaan valentine, pejabat Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Iqbal Suhaeb sudah mengeluarkan suara edaraan larangan bagi pelajar merayakan valentine.

Dikutip dari CNNindonesia, ada tiga larangan yang disebutkan di antaranya melarang siswa merayakan valentine day baik di dalam maupun di luar sekolah.

Kedua, sekolah diminta mengawasi, menghimbau dan mengajak para siswa untuk melakukan kegiatan positif pada hari valentine yang jatuh hari ini, Jumat (14/2).

Ketiga tertulis agar pihak sekolah meminta orang tua untuk mengawasi dan tidak memperbolehkan anak-anaknya merayakan hari valentine di rumah atau di tempat-tempat lainnya.

Banda Aceh

Banda Aceh lebih terang-terangan melarang perayaan valentine lewat seruan yang disampaikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Ia menyatakan melarang warganya merayakan Hari Valentine dan akan menyiagakan Petugas Satpol PP dan polisi syariah untuk memantau. Daerah Aceh lainnya yang juga menyerukan larangan adalah Pemkab Kabupaten Aceh Utara.

 

Bangka Belitung

Di Bangka Belitung, peringatan larangan merayakan valentine diserukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dinas ini melarang siswa dan sekolah merayakan hari valentine melalui surat edaran nomor 420/207/DISDIK tertanggal 12 Februari 2020.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan,dan Kepala SMA/SMK se-Bangka Belitung.

Depok

Dinas Pendidikan Kota Depok juga mengeluarkan surat larangan merayakan valentine untuk pelajar. Dikutip dari Tempo.co, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, larangan perayaan hari valentine itu tertulis dalam Surat Edaran nomor 421/937/II/Peb.SMP/2020 tertanggal 12 Februari 2020 yang disebarkan kepada setiap kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).