Warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dibuka di lima titik sekaligus. Fasilitas ini memberi pilihan lokasi yang lebih dekat sehingga proses perpanjangan bisa dilakukan tanpa harus mendatangi kantor layanan utama.
Layanan yang disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini berlangsung pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro, dan warga bisa datang ke lokasi terdekat sesuai wilayah masing-masing.
Lima titik pelayanan di Jakarta
Sebaran lokasi SIM Keliling dibuat agar masyarakat punya lebih banyak opsi saat mengurus perpanjangan. Titiknya tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Berikut daftar lokasi yang disiapkan:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Dengan pilihan ini, pemohon dapat menyesuaikan lokasi berdasarkan domisili atau rute terdekat. Kehadiran layanan tersebut juga membantu mengurangi kepadatan di kantor pelayanan utama.
Dokumen yang perlu disiapkan
Sebelum datang, pemohon perlu membawa sejumlah berkas agar proses perpanjangan bisa berjalan lancar. Dokumen yang diminta adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Kelengkapan berkas menjadi syarat penting agar permohonan bisa diproses di lokasi. Jika ada dokumen yang belum lengkap, pelayanan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hanya untuk SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling ini memang ditujukan untuk perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Pelayanan hanya menerima SIM A dan SIM C yang masih aktif, sehingga pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat tetap harus mengurus permohonan baru.
Untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, jalur pengurusannya ada di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Karena itu, pemilik SIM perlu memastikan masa berlaku masih ada sebelum datang ke layanan keliling.
Biaya yang perlu disiapkan
Tarif perpanjangan mengikuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Polri. Biayanya tercatat Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar biaya perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000. Total pengeluaran bisa berbeda-beda bergantung pada jenis SIM dan pemeriksaan yang dibutuhkan.
Catatan soal masa berlaku SIM
Masa berlaku SIM saat ini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Aturan ini membuat pemilik SIM perlu lebih teliti dalam mengecek waktu kedaluwarsa agar tidak terlambat memperpanjang.
Hal penting lainnya, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lewat layanan SIM Keliling. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM yang masih aktif, sanksi juga mengacu pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang, layanan ini menjadi pilihan praktis untuk mengurus perpanjangan SIM di lima lokasi yang sudah disediakan. Dengan membawa dokumen lengkap dan datang sesuai jam layanan, proses perpanjangan bisa dilakukan dengan lebih mudah di titik terdekat.
Source: www.antaranews.com




