Pelantar.id – Menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat beberapa peraturan direvisi. Salah satunya mengenai aktivitas makan ditempat yang sudah bisa dilakukan selama 1 jam.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 hingga 13 September 2021 mendatang.
“Semua ini tentunya adalah sesuatu yang patut kita syukuri yang merupakan buah dari kerja keras kita semua,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).
Ia memaparkan, pemerintah kembali melonggarkan aturan makan ditempat pada pusat perbelanjaan atau mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu juga akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
Ia menekankan, Kabupaten atau Kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
Selanjutnya, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.