pelantar.id – Mantan Presiden Mesir, Mohammed Mursi meninggal dunia pada Senin, 17 Juni 2019. Mursi pingsan lalu meninggal di tempat saat menjalani persidangan pada hari itu.

Sumber medis setempat mengatakan bahwa Morsi meninggal karena serangan jantung. Sebaliknya, pejabat pengadilan Mesir mengatakan, jika dia masih dalam kondisi sehat.

Meninggalnya Morsi terjadi sesaat setelah dia berbicara dari balik sangkar kaca, tempat di mana dia ditahan selama sesi persidangan. Dia tiba-tiba pingsan dan kemudian meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.

Mursi disidang karena di cap sebagai kelompok teroris pascakudeta militer tahun 2012. Dikutip dari CBS News pada Selasa (18/6/2019), televisi pemerintah Mesir mengatakan Mohammed Morsi (67) menghadiri sesi pengadilan pada hari Senin atas tuduhan spionase.

“Setelah [hakim memutuskan] kasus ini ditunda, dia pingsan lalu meninggal. Jasadnya kemudian dibawa ke rumah sakit,” kata salah seorang sumber sebagaimana dilansir The Guardian.

Pada Mei 2015, Muhammad Mursi tersingkir, sempat dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Ia didakwa berlapis karena kejahatan penahanan dan penyiksaan para pendemo, membocorkan rahasia negara, berkomplot dengan kelompok asing bersenjata, hingga kabur dari bui (yang dia lakukan bersama anggota Hamas dan Hizbullah pada 2011).

Sejak kudeta Juni 2013, ia di penjara lebih ketat di Iskandariyah. November 2016 lalu, Pengadilan Tinggi Mesir membatalkan putusan hukuman mati tersebut.

sumber: tirto.id