pelantar.id – Polres Karimun menetapkan cegah tangkal untuk sejumlah nama yang tersangkut dalam kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Karimun. Menyusul penerapan cekal untuk tersangka BZ, mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, kini Polres Karimun juga mengeluarkan surat pencekalan beberapa orang lainnya.

Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik F mengatakan, selain pencekalan terhadap BZ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nama mantan Sekwan DPRD Kabupaten Karimun US juga dicegah bepergian ke luar negeri, beserta beberapa nama lainnya.

“Untuk BZ belum kita tahan, tapi kan sudah kita cekal untuk tidak keluarnegeri. Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Tanjungbalai Karimun. Pencekalan juga kami lakukan terhadap US mantan Sekwan DPRD Kabupaten Karimun dan beberapa orang lainnya, saya lupa namanya,” kata Lulik di Mapolres Karimun, Jumat (11/5).

Untuk menetapkan tersangka lainnya, Lulik mengaku masih menunggi hasil penyelidikan dari penyidik. Jika nantinya bakal dinaikkan jadi tersangka, maka akan digelar terlebih dahulu, baru ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka.

“Sementara baru satu yang ditetapkan tersangka. Tapi rekan-rekan media kan bisa menilai juga. Yang namanya pengeluaran uang di sana kan tidak bisa cuma satu orang saja. Di situ kan ada dari bendara dan sekwannya juga,” ujarnya.

Rencananya, dalam waktu dekat ini polisi juga akan meminta keterangan dari 30 anggota DPRD Kabupaten Karimun yang akan dilakukan secara bergiliran. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penetapan tersangak dalam kasus tersebut.

“Bukti sudah lengkap, ada delapan bukti. Saya lupa apa saja. Nanti kalau memang ada barang bukti temuan yang baru lagi kita ajukan penetapan di pengadilan untuk penyitaan,” kata Lulik.

Mengenai kerugian negara yang ditimbulkan, Lulik menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) yang akan melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).

Adapun peran tersangka BZ dalam kasus tersebut didalami dari temuan selisih serapan anggaran untuk perjalanan dinas.

Penulis : Abdul Gani
Editor : Joko Sulistyo