pelantar.id – Maria Ressa jurnalis Filipina yang ditangkap otoritas hukum Filipina atas tuduhan fitnah-siber telah dibebaskan dengan jaminan. Sumber berita BBC Indonesia telah memuat berita jurnalis yang menjadi pimpinan redaksi Rappler tersebut.

Maria memang dikenal kritis pada pemerintah Filipina. Ia ditangkap di kantor pusatnya pada hari Rabu oleh agen dari Biro Investigasi Nasional.

Penangkapan jurnalis yang pernah mendapatkan penghargaan bergengsi ini spontan mendapatkan perhatian jurnalis dunia termasuk organisasi jurnalis di Indonesia.

Organisasi dan kelompok kebebasan pers melihat penangkapan Ressa sebagai upaya pemerintahan Duterte untuk membungkam lembaga pers

Dakwaan terbaru terhadap Ressa berasal dari laporan tujuh tahun lalu terkait dengan dugaan hubungan seorang pengusaha dengan mantan hakim di pengadilan tertinggi Filipina.

Penangkapan ini dilakukan hanya dua bulan setelah Ressa dilaporkan mengajukan jaminan bebas terkait dugaan pemalsuan pajak, yang dia katakan juga “direkayasa”.

Jika dia dihukum hanya berdasarkan satu tuduhan penggelapan pajak, Ressa dapat ditahan sampai sepuluh tahun penjara.

sumber: BBC Indonesia

foto; Interaksyon