pelantar.id -Singapura akan memberikan keringan pembatasan perjalanan untuk pelancong dari Selandia Baru dan Brunei.
Keringan tersebut dengan mengizinkan pelancong dari Selandia Baru dan Brunei memasuki kota di negara itu tanpa harus karantina.
Selain itu Singapura juga memperpendek masa karantina bagi pelancong dari beberapa negara berisiko rendah mulai 1 September.
Singapura semula secara tegas sudah menutup perbatasannya untuk turis pada Maret untuk mengendalikan wabah virus corona.
Baca juga: Singapura Terima Penumpang Transit dari Indonesia, Malaysia dan Thailand
Wisatawan yang memasuki Singapura dari Selandia Baru atau Brunei dalam 14 hari terakhir sebelum masuk tidak diharuskan untuk menyelesaikan masa karantina 14 hari atau dikenal dengan A Stay at Home Notice (SHN)
Namun, mereka tetap menjalani tes Covid-19 saat tiba di Singapura. Selain itu, ada persyaratan tambahan di mana wisatawan itu harus mengajukan Air Travel Pass (ATP) antara 7 dan 30 hari sebelum mereka memasuki Singapura.
Sementara warga negara Singapura yang kembali, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang tidak perlu mengajukan ATP.
Selain itu, Singapura juga mengurangi durasi SHN dari 14 hari menjadi 7 hari untuk pelancong dari “negara / kawasan berisiko rendah”. Ini termasuk Australia (tidak termasuk Negara Bagian Victoria), Makau, Cina daratan, Taiwan, Vietnam, dan Malaysia.
Businesstravel