Maucash Dicabut Izinnya, OJK Kini Hanya Akui 94 Pinjol Resmi per Mei 2026

Masyarakat yang memakai layanan pinjaman digital perlu lebih cermat karena daftar penyelenggara resmi OJK kembali dipastikan hanya berisi 94 entitas untuk periode Mei 2026. Di saat yang sama, OJK juga menegaskan langkah pengawasan yang tidak main-main lewat pencabutan izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, perusahaan yang selama ini dikenal melalui layanan Maucash.

Status legal menjadi hal paling awal yang harus dicek sebelum seseorang mengajukan pinjaman. OJK menempatkan daftar berizin ini sebagai acuan penting agar masyarakat tidak terjebak pada layanan ilegal yang berisiko merugikan pengguna.

Pembaruan data yang dipakai OJK masih merujuk pada informasi terakhir per 24 April 2024. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya terpancing promosi pencairan cepat, tetapi juga memastikan dulu apakah platform yang dipilih benar-benar berada dalam pengawasan regulator.

Langkah pencabutan izin Maucash menunjukkan bahwa status resmi tidak selalu berlaku selamanya. Keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026, sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan penyelenggara mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan pengawasan seperti ini, OJK ingin menegaskan bahwa pelaku usaha di sektor fintech lending tetap harus memenuhi standar yang berlaku. Artinya, daftar resmi bukan sekadar daftar administratif, melainkan juga cermin dari kelayakan sebuah penyelenggara untuk melayani masyarakat.

Daftar 94 penyelenggara berizin

OJK menyebut masyarakat hanya perlu menggunakan layanan dari entitas yang sudah terverifikasi. Daftar berizin per Mei 2026 itu mencakup Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, Crowdo, Indodana, JULO, Pinjamin, DanaKredi, OVO Finansial, PinjamModal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, Uangme, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, KrediOne, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, Danaku, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, Pijar, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, Lahan SIKAM, qazwa.id, KrediFazz, KreditOK, Aktivaku, Danain, Indosaku, Edufund, GandengTangan, Papitupi Syariah, BantuSaku, danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, Ethis, Samir, Uatas, Asetku, dan Findaya.

Daftar itu menjadi pegangan penting bagi pengguna yang ingin membedakan platform resmi dan layanan yang tidak berada di bawah pengawasan. Di tengah maraknya tawaran pinjaman online, pengecekan legalitas bisa membantu menghindari penyalahgunaan data pribadi dan risiko bunga tinggi yang kerap muncul di layanan ilegal.

Cara memastikan status pinjol

Pengecekan status legal bisa dilakukan langsung lewat situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157 untuk verifikasi.

OJK juga menyediakan layanan pesan instan WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157. Jalur ini disiapkan agar masyarakat bisa mendapat informasi lebih cepat sebelum mengajukan pinjaman.

Memilih layanan yang resmi memberi peluang lebih besar bagi pengguna untuk memperoleh transparansi biaya dan mekanisme penagihan yang sesuai aturan perlindungan konsumen di Indonesia. Karena itu, memastikan status pinjol sebelum mengajukan pinjaman tetap menjadi langkah paling aman.

Exit mobile version