pelantar.id – Hari Buruh Sedunia (May Day) juga akan diperingati para buruh di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan turun ke jalan, Selasa (1/5). Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah siap menggelar long march dari lima titik kumpul menuju ke kantor Wali Kota Batam dan Gedung Graha Kepri, kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri di kawasan Batam Centre.

Panglima Garda Metal Kota Batam, Suprapto mengatakan, lima titik kumpul itu berada di Batuampar, Mukakuning, Batam Centre, Tanjunguncang dan Kabil. Ia menegaskan, ada empat tuntutan yang akan mereka ajukan dalam aksi May Day kali ini.

“Kami akan turun aksi untuk menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah,” ujar Sekretaris FSPMI Batam ini.

Keempat tuntutan itu adalah, pertama, menolak atau mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua, turunkan harga sembilan bahan pokok (sembako), listrik dan bahan bakar minyak (BBM).
Ketiga, tolak tenaga kerja asing (TKA) unsklill (tanpa keahlian) dan terakhir mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Khusus (UMSK) Kota Batam 2018.

Baca JugaRibuan Polisi Kawal May Day di Batam

FSPMI, lanjut Suprapto, berharap pemerintah memberi perhatian lebih kepada buruh Indonesia. “Kami juga berharap ada peningkatan kompetensi pekerja dalam menghadapi AFTA 2020 nanti,” katanya.

Ia mengatakan, ribuan buruh FSPMI akan bergabung dengan aliansi buruh lainnya di Batam dalam memperingati May Day tahun ini. Diperkirakan, ada sekitar 20 ribu buruh yang akan turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan, yang kesemuanya bertujuan pada peningkatan kesejahteraan buruh dan masyarakat lainnya.

UMSK Batam 2018
Perundingan tentang UMSK Batam 2018 antara perwakilan buruh dan Pemprov Kepri yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tagor napitululu dan Sekretaris Daerah (Sekda) TS Arif Fadillah, sebelumnya sudah dilangsungkan di kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (25/4) lalu. Hasilnya, disepakati SK UMSK Batam 2018 akan diumumkan paling lambat 1 Mei 2018.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Alfitoni berharap pemerintah menepati kesepakatan itu. Jika tidak, maka buruh akan melakukan aksi besar-besaran pada peringatan May Day, 1 Mei 2018.

“Dalam pertemuan tadi sudah disepakati, SK UMSK Batam 2018 akan ditandatangani Gubernur Nurdin Basirun, paling lambat 1 Mei 2018. Itu akan ditagih,” katanya.

Setelah penyampaian hasil perundingan kepada massa buruh Batam, merekapun lalu membubarkan diri untuk kembali ke Batam.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah menyerahkan kembali usulan UMSK Batam 2018 ke Gubernur Kepri, Senin (16/4) setelah usulan pertama ditolak oleh gubernur dan kembalikan untuk diperbaiki. Awalnya Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam mengusulkan hasil keputusan dari Mahkamah Agung. Namun dipulangkan karena belum sesuai aturan karena di dalam UMSK itu hanya melengkapi berkas seperti kronologis, kajian masalah upah sektoral, dan dokumen lainnya. Besaran UMSK yang diusulkan adalah Sektor I, UMK 2018 + 1 persen. Sektor II, UMK 2018 + 3 persen. Sektor III, UMK 2018 + 5 persen.

Penulis: Dwitasari
Editor: Yuri B Trisna