pelantar.id – Sejak media sosial menjadi tool paling banyak digunakan untuk berekpresi, platform seperti Instagram dan Youtube jadi ladang untuk mencari uang. Tak disangkal dari dua medsos itu saja berhasil menciptakan jutawan-jutawan baru bahkan dengan pendapatan milyaran pertahunnya.

Google Indonesia mencatat pengguna aktif YouTube Indonesia mencapai angka 50 juta. Dua ratus lima puluh di antaranya paling sedikit menghasilkan sekitar 17 ribu dolar dalam setahun. Sementara pengguna aktif Instagram di Indonesia sudah berkembang hingga 22 juta akun.

Sebagai contoh, Ria Ricis dengan penghasilan hingga Rp21 miliar per tahun menurut Socialblade.com, bila memakai norma PPh 35 persen, pajak yang harus ia setor per tahun bisa mencapai Rp2 miliar.

Sementara jika menggunakan norma PPh pekerja seni konvensional sebesar 50 persen, negara bisa mengantongi pajak dari sang YouTuber itu sebesar Rp3 miliar per tahun. Intinya Dirjen Pajak memperkirakan potensi penerimaan negara dari bisnis ini mencapai Rp15,6 triliun.

Pemerintah akhirnya melirik. Youtuber dan Instagramer yang merasa tidak tahu dengan aturan tersebut akhirnya harus mengikuti mekanisme. Atas dasar ini sebelumnya pemerintah juga telah menerbitkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce pada 1 April 2019.

Dikeluarkannya aturan tersebut sebagai upaya mendorong para youtuber dan instagramer untuk membayar pajak. Meskipun selama ini dianggap lebih banyak mangkir membayar pajak. Dikutip dari merdeka.com ada beberapa alasan mengapa banyak youtuber dan instagramer manggkir membayar pajak.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo alasan pertama adalah ketidaktahuan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya.

“Bisa disebabkan oleh dua faktor yaitu karena ketidaktahuan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya atau kedua memang secara sengaja mengemplang pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya,” ujar Yustinus dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (21/1).

Yustinus melanjutkan, alasan lain yang membuat youtuber dan selebgram tidak bayar pajak karena sistem perpajakan Indonesia yang menggunakan self-assessment. Di mana pelaporan dan penghitungan pajaknya diserahkan kepada wajib pajak itu sendiri.

dari berbagai sumber*