Pelantar.id – Kematian seorang pria kulit hitam oleh seorang polisi telah menimbulkan protes dan unjuk rasa di Amerika Serikat, Jumat malam (29 Mei).
Korban bernama George Floyd ditindih lehernya dengan lutut oleh polisi Minneapolis bernama Derek Chauvin (44) saat penangkapan dan tak lama George meninggal dunia.
Video kejadian itu tersebar di media sosial dan memicu pemberontakan di beberapa daerah di AS. Demonstran bentrok dengan polisi hingga malam ke empat di Minneapolis, tetapi kerusuhan juga berkobar dari New York ke Los Angeles.
Pihak berwenang memberlakukan jam malam di Minneapolis setelah pemberontak membakar banyak tempat.
Para pengunjuk rasa banyak yang memakai topeng untuk mencegah penyebaran coronavirus, tapi mereka tetap bertahan di jalanan, berhadapan dengan polisi yang menembakkan gas air mata dan flashbangs.
Polisi Chauvin dijerat dengan pasal berlapis atau telah melakukan pembunuhan tingkat ketiga, yaitu pembunuhan yang didefinisikan dalam Undang Undang tiga negara bagian di Amerika Serikat; Florida, Minnesota dan Pennsylvania.
Sebelum dijerat pasal berlapis ia juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.
Ia dibawa Biro Penahanan Pidana ke tahanan pada pukul 11:44 pagi, Jumat (29/5/2020). Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, mengatakan penyelidikan sedang dilakukan terhadap tiga petugas lainnya yang terlibat, yang semuanya telah dipecat.
CNA