Pelantar.id – Indonesia berang! China bersikap acuh dengan peringatan Indonesia saat kapal nelayan mereka memasuki zona perairan Indonesia, tepatnya di perairan Natuna, akhir Desember lalu.

China menganggap bahwa aktivitas nelayannya di kawasan itu tidak melanggar hukum laut internasional atau Zona Ekonomi Eklusif (ZEE).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang menganggap bahwa Perairan Natuna termasuk dalam Nine-Dash Line China.

Polemik klaim ZEE sebenarnya sudah terjadi puluhan tahun. Acap kali angkatan laut Indonesia menangkap kapal pukat China di perairan itu.

Akan tetapi kapal Penjaga Pantai Tiongkok  tetap memprotes penyitaan kapal dan menangkap awak mereka.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan historinya, perairan Natuna, terutama Laut Natuna mulanya memang menjadi bagian Laut China Selatan.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa Laut China Selatan bukan sepenuhnya milik China meskipun China seperti sewenang-wenang karena embel-embel nama ‘China’ dan punya jejak historis di wilayah laut tersebut.

Beberapa negara Asia Tenggara juga berdaulat atas kawasan laut tersebut.

 

Laut Natuna Bukan Bagian Laut China Selatan

Laut Natuna telah terpisah dari Laut China Selatan karena sudah mempunyai wilayah laut sendiri setelah Organisasi Hidrografi Internasional (IHO) mengakui Laut Natuna tahun 1986.

Laut Natuna adalah laut dangkal yang luas. Secara geologis, sebagian besar Laut Natuna memang terletak di perairan Indonesia, dan merupakan bagian dari Rak Sunda.

Wilayah Laut Natuna ini mencakup wilayah laut yang membentang ke selatan dari Kepulauan Natuna dan Anambas ke Kepulauan Belitung.

Laut ini berbatasan dengan Laut Cina Selatan di utara dan timur laut, Selat Karimata di tenggara, dan Selat Singapura di barat.

Selain itu, berdasarkan situs interpreter tahun 2017, Indonesia pernah mengganti nama perairan timur laut Kepulauan Natuna, di ujung paling selatan Laut Cina Selatan, ‘Laut Natuna Utara’.

Pergantian itu hanya untuk wilayah laut yang berada di bawah zona ekonomi eksklusif yang diklaim Indonesia.

Obsesi China yang ingin menguasai Laut China Selatan karena mengklaim 9 dash line yang ditetapkannya secara sepihak olehnya: perairan Natuna dianggap bersinggungan, jelas ditolak Indonesia.

Indonesia secara tegas tidak mengakui Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim oleh China.

Lalu, apa tindakan Indonesia? Cukup memprotes sajakah? Jika masalah ini seperti dibesar-besarkan, bukankah pelanggaran di zona laut kita sering dilanggar?