pelantar.id – Aplikasi TikTok maupun WeChat akan dilarang hadir di App Store dan Google Play Store di Amerika Serikat (AS) pada Minggu depan, seperti yang diberitakan dari Engagdet, Sabtu (19/9/2020).

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan bakal melarang layanan TikTok dan WeChat di wilayahnya. Keputusan pemblokiran ini akan berlaku mulai Minggu, 20 September 2020, waktu setempat.

Aturan ini tidak hanya pelarangan aplikasi, tapi juga kode, pembaruan, termasuk opsi pembayaran yang berhubungan dengan aplikasi tersebut.

Menurut Sekretaris Departement of Commerce AS, Wilbur Ross, keputusan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Donald Trump.

“Aksi ini sekali lagi membuktikan Presiden Trump akan melakukan segala cara untuk memastikan keamanan nasional kita dan melindungi warga Amerika dari ancaman Partai Komunis Cina,” tuturnya.

Namun dari laporan Bloomberg, Presiden Trump mengatakan tidak setuju dengan kesepakatan tersebut.

Keputusan ini terbilang mengagetkan, sebab diumumkan tidak lama setelah adanya laporan kemitraan antara ByteDance sebagai pemilik TikTok dengan Oracle.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari kedua perusahaan itu dan kecil kemungkinan dua perusahaan sempat mengajukan banding karena pengumuman mendadak. Di sisi lain, ketentuan ini juga mengharuskan layanan hosting bergerak cepat menghapus dua aplikasi tersebut.

Seperti diketahui, pengguna dua aplikasi itu di AS terbilang besar, TikTok dilaporkan memiliki 100 juta pengguna di AS dan WeChat memiliki pengguna aktif harian mencapai 19 juta.

Liputan6