Mobil Listrik Kini Ikut Kena PKB, STNK Bisa Naik Sampai Jutaan pada 2026

Biaya tahunan mobil listrik di Indonesia diperkirakan tidak lagi serendah sebelumnya setelah aturan baru soal pajak mulai diterapkan. Dampak paling terasa ada pada lembar STNK, karena PKB yang selama ini kerap dianggap nol kini tidak otomatis bebas lagi untuk semua kendaraan listrik berbasis baterai.

Perubahan itu membuat pemilik mobil listrik perlu lebih siap menghadapi tagihan yang bisa melonjak, terutama bila pemerintah daerah tidak memberi insentif tambahan. Dalam simulasi yang beredar, total pajak tahunan beberapa model mobil listrik bahkan bisa menyentuh angka jutaan rupiah.

PKB dan BBNKB mulai masuk hitungan

Dasar perubahan ini muncul dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi berada dalam kelompok yang dikecualikan dari pemungutan PKB dan BBNKB.

Selama ini, pemilik mobil listrik umumnya hanya membayar SWDKLLJ yang besarannya tercatat Rp 143 ribu per tahun. Karena beban itu relatif kecil, mobil listrik terlihat jauh lebih ringan secara fiskal dibanding mobil bermesin konvensional.

Saat komponen PKB dan BBNKB ikut dihitung, situasinya berubah cukup besar. Biaya STNK tahunan tidak lagi hanya bertumpu pada SWDKLLJ, tetapi juga pada dasar pengenaan pajak kendaraan yang nilainya bisa berbeda antar model.

Simulasi pajak bisa mencapai jutaan rupiah

Perubahan ini terlihat jelas pada simulasi beberapa varian Wuling Air ev yang banyak beredar di pasar. Jika insentif PKB benar-benar dihapus sepenuhnya, tagihan tahunannya tidak lagi berada di level ratusan ribu rupiah.

Dengan acuan tarif PKB 2 persen dari nilai dasar pengenaan pajak, Wuling Air ev Lite Standard diperkirakan memiliki total PKB dan SWDKLLJ sebesar Rp 3,776 juta. Untuk varian Lite Long Range, totalnya diproyeksikan Rp 3,994 juta.

Sementara itu, Wuling Air ev Lite Pro Long Range disebut bisa mencapai Rp 4,784 juta. Perbedaan angka ini menunjukkan bahwa semakin besar dasar pengenaan pajaknya, semakin tinggi pula beban yang muncul saat perpanjangan STNK.

Berikut ringkasan estimasinya:

  1. Wuling Air ev Lite Standard: dasar pengenaan PKB Rp 181,65 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 3,776 juta.
  2. Wuling Air ev Lite Long Range: dasar pengenaan PKB Rp 190,05 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 3,994 juta.
  3. Wuling Air ev Lite Pro Long Range: dasar pengenaan PKB Rp 232,05 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 4,784 juta.

Masih ada ruang pengurangan dari daerah

Meski kebijakan pusat sudah menjadikan kendaraan listrik sebagai objek pajak, aturannya belum menutup peluang insentif. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyebut PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan pembebasan atau pengurangan.

Namun, pemberian insentif itu tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, nilai pajak yang dibayar konsumen bisa berbeda-beda di tiap daerah karena sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Skema serupa juga berlaku untuk kendaraan listrik yang tahun pembuatannya sebelum 2026. Aturan yang sama turut mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi energi listrik, sehingga cakupannya tidak hanya untuk mobil listrik baru.

Dampaknya ke calon pembeli

Perubahan aturan ini membuat calon pembeli mobil listrik perlu menghitung ulang biaya kepemilikan secara lebih teliti. Daya tarik mobil listrik yang selama ini banyak dipilih karena beban pajaknya ringan bisa ikut bergeser jika daerah tidak memberi pengurangan atau pembebasan.

Selisih biayanya akan langsung terasa saat pembayaran STNK tahunan. Karena itu, status fiskal mobil listrik ke depan akan sangat ditentukan oleh kebijakan daerah, bukan hanya oleh aturan pusat yang kini memasukkan PKB dan BBNKB ke dalam perhitungan.

Exit mobile version