Motor Listrik Tunggu Rp 5 Juta, Insentif Mobil Listrik Masih Digodok

Pemerintah belum langsung mengaktifkan insentif untuk mobil dan motor listrik yang semula diharapkan mulai berlaku pada Juni. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan itu mundur sebulan karena skema serta hitung-hitungan antarkementerian masih belum rampung.

Yang paling ditunggu publik bukan cuma soal waktu terbitnya, tetapi juga besar dukungan yang akan diberikan. Sampai saat ini, pemerintah belum mengunci apakah insentif akan dibuat seragam atau dibedakan menurut jenis kendaraan dan karakter baterainya.

Skema PPN DTP masih dibahas

Arah bantuan yang disiapkan pemerintah mengarah ke Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP. Skema ini ditujukan untuk kendaraan listrik murni, bukan hybrid.

Purbaya menyebut besaran dukungan itu ada di kisaran 40 persen sampai 100 persen. Namun angka tersebut belum final karena pembahasannya masih berlangsung di level lintas kementerian.

Ia juga menegaskan masih ada perhitungan lanjutan sebelum kebijakan itu diumumkan dan dijalankan. Urusan teknis pelaksanaannya nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian.

Baterai nikel ikut menentukan besar insentif

Pemerintah tidak hanya menilai kendaraan berdasarkan jenisnya, tetapi juga melihat material baterai yang dipakai. Mobil listrik dengan baterai berbasis nikel disebut akan mendapat dukungan lebih besar dibanding baterai non-nikel.

Pertimbangan itu dikaitkan dengan dorongan hilirisasi industri nikel nasional. Dengan skema seperti ini, insentif kendaraan listrik tidak hanya diarahkan untuk mendorong pembelian, tetapi juga untuk menyerap nikel dalam negeri.

Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengaitkan fiskal dengan agenda industri yang lebih luas. Jadi, pembahasan insentif bukan sekadar soal potongan harga di pasar, melainkan juga soal penggunaan bahan baku domestik.

Motor listrik juga masih menunggu

Bukan hanya mobil listrik yang masuk dalam paket dukungan itu. Pemerintah juga menyiapkan bantuan untuk pembelian motor listrik dengan nilai Rp 5 juta per unit.

Pada tahap awal, kuota yang disiapkan mencapai 100.000 unit untuk masing-masing moda. Artinya, jumlah awal itu disusun sama untuk kendaraan roda empat listrik dan roda dua listrik.

Rencana bantuan motor listrik menjadi perhatian karena segmen ini menyentuh pasar yang lebih luas. Meski begitu, waktu peluncurannya tetap menunggu hasil pembahasan akhir antarkementerian.

Purbaya sebelumnya juga sempat menjelaskan adanya skema PPN DTP dengan tingkat dukungan 100 persen dan 40 persen. Akan tetapi, pembagian detailnya belum diumumkan secara final ke publik.

Masih terkait arah industri kendaraan listrik

Penundaan insentif datang di tengah dorongan pemerintah untuk memperbesar ekosistem kendaraan listrik nasional. Di sisi lain, kebijakan industri juga bergerak ke arah peningkatan kandungan lokal.

Ilustrasi yang menyertai perkembangan ini menunjukkan insentif mobil listrik impor hanya berlaku sampai akhir 2025. Setelah itu, mulai 2026, produsen diwajibkan merakit kendaraan di dalam negeri sesuai aturan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.

Konteks tersebut membuat skema insentif baru terasa penting bagi calon pembeli dan pelaku industri. Kebijakan pajak ini tidak berdiri sendiri, karena ikut terhubung dengan arah investasi, perakitan lokal, dan pemakaian bahan baku domestik.

Bagi calon pembeli, situasi saat ini masih menuntut kesabaran karena besaran serta syarat insentif belum diumumkan final. Pemerintah sejauh ini sudah memberi sinyal bahwa kendaraan listrik murni tetap menjadi prioritas utama dalam paket dukungan tersebut.

Source: otomotif.kompas.com
Exit mobile version