pelantar.id – Mulai 8 Januari 2019, Lion Group memberlakukan kebijakan penghapusan bagasi gratis pada layanan penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air. Seluruh bagasi Lion Air dikenakan bayaran sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN).

Berdasarkan keterangan resminya, Lion Air tidak lagi memberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang. Sementara, untuk Wings Air, tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kilogram per penumpang.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018. Nantinya, setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 Kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage).

Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40x30x20 cm. Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.

Lion Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Group.

Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.

Aturan Bagasi Gratis

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menjelaskan, ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Tiga kelompok itu adalah, pelayanan dengan standard maksimum (full services), pelayanan dengan standard menengah (medium services) dan pelayanan dengan standard minimum (no frills).

Ketentuan soal bagasi ini bagi kelompok full service, paling banyak 20 Kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 Kg tanpa dikenakan biaya dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya. Dalam kasus ini Lion Air dan Wings Air masuk dalam kategori no frills.

Namun, lanjut Polana, ada pasal yang mengatur soal pemberian izin dari pemerintah sebelum perubahan dilakukan.

“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan,” ujarnya.

Persyaratan dan tahapan tersebut adalah:

a. Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

Menhub Budi Karya Sumadi

Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Lion dalam waktu dekat untuk membahas masalah ini. Budi menegaskan, Lion Group memang telah mengajukan format terkait ketentuan bagasi kepada pihaknya. Saat ini pihaknya masih mengkaji apakah usulan itu menyalahi ketentuan atau tidak.

“Kita lihat regulasinya melanggar tidak, kalau tidak, jalan,” katanya.

Budi mengaku belum bertemu pihak Lion Air secara formal dan belum bisa memastikan apakah keputusan itu dimungkinkan atau tidak.

“Tapi sebenarnya kalau dilihat rambu-rambunya oke, tapi secara formal kita harus melihat itu mendiskusikannya dan harus kita keluarkan dalam bentuk surat,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menilai pengurangan jumlah bagasi itu adalah hal yang wajar karena merupakan kebijakan masing-masing maskapai.

“Sebenarnya ini kan fair-fair saja kan. Selama ini, mereka yang ngangkut 30 Kg lain dengan yang mengangkut 10 Kg, karena dia ingin kecepatan. Karena orang tanpa bagasi itu kan cepat kalau bagasi itu kan harus nunggu sehingga harus ada cost, saya pikir itu policy masing-masing,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan soal ketentuan aturan bagasi berbayar juga boleh dilakukan oleh seluruh maskapai asalkan sesuai dengan koridor.

“Boleh, tapi nanti kita bahas pada koridornya, saya enggak hafal dan teman-teman (Perhubungan Udara) akan memandu itu. Surat udah masuk, hari selasa akan kita rapatkan,” katanya

Ilustrasi Lion Air

Reaksi DPR dan YLKI

Merespon persoalan ini, Komisi V DPR RI akan memanggil pihak Kementerian Perhubungan, serta manajemen maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air.

“Kami segera memanggil pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub serta manajemen dua maskapai itu terkait persoalan yang menimbulkan keresahan publik dalam beberapa hari terakhir,” kata Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis seperti dikutip Antara.

Dalam rapat dengan agenda dengar pendapat itu pihaknya akan mencari alasan terkait pencabutan bagasi cuma-cuma oleh Lion Group.

Komisi V DPR RI meminta operator maskapai penerbangan nasional senantiasa melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketika ada perubahan prosedur operasional.

“Setiap maskapai penerbangan harus menaati peraturan perundang-undangan. Artinya bahwa perubahan peraturan harus sampaikan ke pihak Kemenhub,” ujarnya.

Komisi V DPR RI juga meminta operator maskapai penerbangan nasional dalam hal pengaturan bagasi berbayar bagi maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frill) untuk meyosialisasikan pengaturan tersebut kepada seluruh konsumen dan masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi.

Terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayadan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menegaskan, Lion Air harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan dahulu sebelum menghapus layanan bagasi gratis untuk kategori 20 Kg. Kemenhub harus memberikan teguran keras jika aturan seluruh bagasi Lion Air berbayar dilakukan tanpa mengantongi izin.

“Perubahan itu harus seizin dari Kemenhub. Jika belum ada izin maka seharusnya Kemenhub memberikan teguran keras kepada Lion Air, karena mengubah sistem operasional seenaknya tanpa persetujuan atau tanpa izin regulator,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Tulus, kebijakan ini merupakan kontraproduktif bagi Lion Air. Sebab, selama ini citra Lion masih buruk baik menyangkut keamanan, layanan kabin dan bagasi yang hilang.

*****

Sumber : Merdeka.com