pelantar.id – Masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor dan mobil impian, kini bisa lebih mudah mendapat fasilitas pembiayaan atau kredit tanpa uang muka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengizinkan perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) menerapkan down payment (DP) nol persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian meskipun membebaskan uang muka. Karenanya, uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
“Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat, dan NPF harus di bawah satu persen, artinya ini juga kami memancing tolong NPF ini diturunin dan kesehatannya harus bagus,” kata Wimboh di Pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jakarta, Jumat (11/1/19) malam.
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1/19). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Wimboh mengungkapkan, OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.
Ia menolak anggapan jika relaksasi ini dipandang hanya akan menjadi stimulus untuk sektor konsumtif. Menurutnya, relaksasi untuk mendapatkan kendaraan perlu didorong karena akan menjadi salah satu penggerak sektor produksi.
“Ini harus seimbang artinya kredit produksi memproduksi itu kan harus ada yang beli, tidak bisa produksi semua kalau tidak ada yang beli. Jadi antara produksi, konsumsi, ekspor, ini harus seimbang,” ujarnya.

Wimboh berdalih bahwa relaksasi ini justeru dapat memicu perusahaan pembiayaan untuk memperbaiki rasio NPF-nya.
“Nah ini supaya lembaga pembiayaannya itu menjadi sehat, itu dulu. Tapi manajemen risikonya harus bagus, lembaga pembiayaannya juga harus sehat, dan juga NPF-nya kurang dari satu persen sehingga ruang dia masih besar,” kata dia.
Dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka sebesar nol persen. Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar satu hingga tiga persen, wajib menerapkan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 10 persen.
Kemudian, perusahaan dengan NPF netto antara tiga hingga lima persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar lima persen wajib memenuhi ketentuan uang muka kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto diatas lima persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.
Tambah Skema Pembiayaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, kebijakan OJK untuk menurunkan uang muka kendaraan bermotor menjadi nol persen merupakan upaya untuk menambah skema jenis pembiayaan kendaraan bermotor.
“Ini menambah jenis pembiayaan. Itu saja, karena skema lembaga pembiayaan beda dengan bank,” katanya.
Darmin mengatakan, tidak ada yang sepenuhnya baru dari kebijakan ini karena sudah banyak perusahaan “multifinance” yang memberikan uang muka nol persen bagi konsumen pengguna mobil maupun motor. Untuk itu, ia tidak terlalu menyakini pemberian uang muka nol persen dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat
“Selama ini kredit melalui lembaga ‘finance’ itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah ada, sehingga dampaknya tidak banyak,” ujar Darmin.
*****
Sumber : Antara